TANGERANGNEWS.com-Menjelang datangnya bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1439 H/2018 Masehi, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama dengan Kantor Kementerian Agama dan Baznas setempat menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan agenda pembahasan penetapan besaran zakat fitrah untuk wilayah kota tersebut, pada Rabu (25/4/2018) siang.
Rakor yang dilaksanakan di Restoran Jati, Serpong ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel, Abdul Rojak, Kasie Bimas Kantor Kemenag Nurdin, Ketua MUI Kota Tangsel KH. Saidih, Ketua Baznas Tangsel KH Endang Saefudin, Kabag Kesra Pemkot Tangsel Edi Wahyu dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Ketua MUI Tangsel KH Saidih mengatakan, dasar penentuan zakat fitrah harus mengacu pada syariat Islam dan melihat harga jual beras di pasar lokal. "Saya mengajak semua pihak bekerjasama dalam upaya menentukan biaya zakat fitrah yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan Islam," terangnya.
#GOOGLE_ADS#
Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel Abdul Rojak mengungkapkan, pihaknya telah melakukan survei tentang harga beras dan jenis beras. Adapun Jenis beras yang didata merupakan yang paling banyak dikonsumsi masyarakat, sehingga memudahkan dalam penentuan kategori dan nilai rupiah zakat fitrah.
"Kesimpulan rakor menetapkan Zakat Fitrah Tahun 1439 H / 2018 M untuk Kota Tangsel dengan uang sebesar Rp35.000 dengan estimasi harga beras Rp10.000 per," terangnya.
Sebagai informasi penentuan besaran Zakat Fitrah dalam Agama Islam jelang memasuki bulan Ramadhan selalu ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan tersebut berdasarkan anjuran dalam Hadist Nabi yang menyatakan bahwa zakat fitrah diambil sesuai dengan makanan pokoknya. Ada pun jika di hitung dalam satuan beras sekitar 3,5 liter atau 2,8 Kg per jiwa.(RAZ/RGI)