Jumat, 22 November 2024

Ancam Sebarkan Video Mesum, Pria di Ciputat Perkosa ABG 10 Kali

Pelaku saat menunjukkan TKP di Hotel Ciputat.(@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.comAparat Kepolisian dari Polres Tangsel menangkap Andri Wibowo alias Ragil, 31, warga Komplek Bukit Serua Indah, Serua,Ciputat, Jumat (18/5/2018) atas tindakannya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial CR,17 . Parahnya lagi aksi pencabulan tersebut dilakukan hingga sepuluh kali.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan mulanya korban berkenalan dengan pelaku melalui Facebook pada Maret 2018 lalu. Pelaku pun kemudian bertemu dan mengajak jalan-jalan korban hingga akhirnya diarahkannya ke sebuah Hotel di Ciputat.

"Pelaku menyetubuhi korban di Hotel Ciputat dan merekamnya," tutur Alexander.

Tak puas hanya sekali menyetubuhi korban, pelaku pun kemudian mengancam korban akan menyebarkan video perbuatan mesumnya bersama korban ke sosial media jika korban tidak mau menuruti kemauannya untuk melampiaskan nafsunya. Tercatat 10 kali sejak Maret hingga Mei 2018 pelaku menyetubuhi korbannya di tempat-tempat yang berbeda.

#GOOGLE_ADS#

"Tersangka selalu mengancam korban untuk diajak bersetubuh dan kalau menolak rekamannya akan disebarkan ke medsos," papar Alexander.

Kini akibat perbuatannya tersebut pria yang berstatus sedang mencari pekerjaan ini terpaksa diamankan di Mapolres Tangsel dan dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sesuai Pasal 81 UU RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman maksimal 15 tahun," pungkas Alexander.(RAZ/RGI)

Tags Pencabulan Tangerang Peristiwa Tangerang Polisi Tangerang Tangerang Selatan