TANGERANGNEWS.com-Rusmono Andi Saputro, 28, harus mendekam di dalam jeruji besi Mapolsek Pamulang. Ia ditangkap petugas karena kedapatan mencuri sepeda motor dan uang tunai di rumah Juriyah, di Jalan Mujair I RT 001/006 Kelurahan Bambu apus, Pamulang , Tangsel.
Dalam melakukan aksinya, pria tersebut berpura-pura sebagai sales. pelaku bertandang ke rumah korban Jumat (22/6/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dengan keahliannya meyakinkan korban, akhirnya pelaku dipersilahkan masuk ke ruang tamu. Di ruang tamu itu, perbincangan pun terjadi, pelaku dapat meyakinkan korban bahwa ia seorang sales yang sedang mempromosikan produknya.
Namun, segala yang diucapkan pelaku hanya modus semata, karena saat pemilik rumah itu meninggalkannya ke kamar mandi, pelaku pun segera melakukan aksinya.
#GOOGLE_ADS#
"Pelaku langsung mengambil kunci kontak sepeda motor yang diletakkan diatas rak TV. Pelaku lalu membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir depan rumah," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Jumat (29/6/2018).
Sontak korban yang hendak menemui tamunya itu pun kaget dan panik, karena selain tak mendapatkan pelaku, ia juga kehilangan sepeda motornya.
Korban yang sempat saling bertukar nomor ponsel dengan pelaku pun segera menelponnya, namun nomor itu pun dalam kondisi tidak aktif.
"Korban kemudian melapor ke Polsek Pamulang dan pada Rabu (27/6/2018) kemudian pelaku terdeteksi di wilayah Sukapura Jakarta Utara," terang Alexander.
Pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti sepeda motor beserta uang tunai senilai Rp2 juta yang diambilnya di rumah korban. Uang tersebut disimpan korban di dalam jok motor yang dicuri tersebut.
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tukasnya.(MRI/HRU)