Sabtu, 23 November 2024

Hari Pertama Pendaftaran Caleg, Belum Ada Pendaftar Di KPU Tangsel

Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro (kanan) saat memberikan keterangan pada media.(@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Meski KPU Kota Tangsel telah membuka pendaftaran calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, namun dihari pertama, Selasa (4/7/2018) masih sepi pendaftar.

Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro di Kantor KPU Tangsel Jalan Buana Kencana, BSD , Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (4/7/2018) mengatakan di hari pertama pendaftaran Caleg ini belum ada satupun partai politik maupun caleg yang datang dan mendaftar ke KPU.

"Dihari pertama, kita belum kedatangan Parpol sebagai peserta Pemilu untuk mendaftarkan anggota partainya atau calegnya," ujar Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro di kantornya, Jalan Buana Kencana, BSD , Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (4/7/2018).

Lanjut Bambang, sementara ini pihaknya baru sebatas menerima satu anggota penghubung (LO) dari Partai Nasdem yang berkonsultasi terkait pendaftaran caleg itu. 

"Yang datang sekedar konsultasi misalnya dia belum bisa mengakses ke Silonnya, atau sistem aplikasi si calonnya. Sedangkan dia minta agar KPU coba menanyakan ke tingkat provinsi atas permasalahan itu," paparnya. 

Meskipun belum ada yang mendaftar, kata Bambang, pihaknya mengaku siap menjalankan proses pendaftaran sesuai ketetapan KPU RI yang berlangsung dari tanggal 4-17 Juli 2018.

"KPU kota Tangerang Selatan pada prinsipnya siap melaksanakan pendaftaran yang sudah diatur dalam ketentuan yaitu tahapan kita melaksanakan pendaftaran untuk calon anggota DPRD kota Tangerang Selatan dari tanggal 4-17 Juli 2018. Lamanya itu selama 14 hari," jelasnya.

#GOOGLE_ADS#

Ia juga menekankan batas jam pada hari terakhir pendaftaran yang diperpanjang sampai pukul 24.00 WIB pada Selasa  (17/7/2018).

"Dari hari pertama sampai hari ke-13, kita buka itu dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB sore. Sedangkan dihari terakhir, yakni hari ke-14, kita diminta KPU RI melalui surat edarannya buka dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB," tukasnya.(MRI/RGI)

Tags KPU Tangerang Selatan