TANGERANGNEWS.com-Upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam mencapai target penerimaan daerah yang bersumber dari pajak usaha disambut antusiasme para pengusaha, untuk membayar kewajiban pajak usahanya cukup tinggi.
Hal ini terlihat dari kegiatan pelayanan keliling yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel di area Flavor Bliss, Alam Sutra, Serpong Utara, Kamis (13/9/2018).
Para wajib pajak datang membayarkan pajaknya baik berupa pajak restoran, air tanah, reklame, parkir, hiburan dan hotel.
Kepala Bidang Pajak Daerah II pada Bapenda Tangsel Rahayu Sayekti, menjelaskan, tim pajak daerah dua pada Bapenda melaksanakan pelayanan keliling di Flavor Bliss, berlangsung selama dua hari dari Rabu hingga Kamis (12-13 Sept).
Hasilnya animo wajib pajak (WP) untuk melaksanakan kewajibannya cukup tinggi dibandingkan pelayanan yang dilakukan di bulan Agustus bertempat di Bintaro Xchange.
“Untuk pelayanan keliling selama dua hari, penerimaan pajak khusus di wilayah Serpong Utara sebesar Rp2,958 Miliar yang terdiri dari pelayanan di Rabu (12/9/2018) sebesar Rp 2,032 Miliar dan Kamis (13/9/2018) sebesar Rp 925,9 Juta,” kata Rahayu.
#GOOGLE_ADS#
Ayu menjelaskan, animo pengusaha di wilayah Flavor Bliss ini cukup tinggi, di bandingkan saat pelayanan di Bintaro Xchange yang selama dua hari hanya menghasilkan puluhan juta rupiah.
“Restoran atau tempat usaha di wilayah Flavor Bliss ini sudah menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak, sehingga kami dari Bapenda sangat terbantu dengan para pengusaha yang taat dalam pembayaran pajak ini,” jelasnya.
Para WP di wilayah Flavor Bliss ini sangat apresiasi dengan diadakannya pelayanan keliling, terbukti dengan penerimaan yang diterima selama dua hari ini.
“Dengan ini Bapenda memberikan apresiasi kepada WP yang telah memenuhi kewajibannya dengan tepat waktu dan tepat jumlah," katanya.
Ayu menjelaskan, untuk penerimaan pajak di triwulan III ini dari enam jenis pajak mencapai Rp396.383.949.213 Miliar dari target sebesar Rp344.415.668.600 Miliar, dengan rincian penerimaan untuk jenis pajak hotel mencapai Rp19.641.796.974 , pajak restoran mencapai Rp186.873.314.953 juta, pajak hiburan mencapai Rp26.175.577.341, untuk pajak parkir sebesar Rp18.188.050.263, pajak reklame sebesar Rp15.335.482.291, dan pajak air tanah mencapai Rp1.852.505.341. Sedangkan untuk pajak penerangan jalan sebesar Rp128.317.222.050.
Meski demikian Bapenda terus melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikan yakni melalui penagihan pajak daerah serta pendataan potensi-potensi pajak daerah. Hal ini dilakukan karena penerimaan pajak daerah yang ada akan digunakan untuk pembangunan Kota Tangsel.(RAZ/HRU)