TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 12 orang pelaku pengedar narkoba berhasil diamankan aparat kepolisian dari berbagai lokasi berbeda di wilayah Tangerang Selatan selama bulan Agustus sampai September ini.
Para pengedar barang haram itu dibekuk hasil ungkap kasus Polres Tangsel sebanyak 10 orang dan 2 orang lainnya diungkap oleh Polsek Ciputat.
"Penangkapan dari sembilan wilayah hukum Tangsel, yang tersangka mahasiswa ada tiga, dengan inisial MR ditangkap di TKP ruko Mega Mall Ciputat, R di TKP Bintaro dan MHS di Cipondoh Kota Tangerang, tersangka yang lainnya rata-rata ada yang tidak bekerja dan swasta" jelas Wakapolres Tangsel Komisaris Polisi (Kompol) Arman, di Mapolres Tangsel, Jumat (14/9/2018).
Dari hasil operasi gabungan tersebut, berhasil diamankan barang bukti dengan total 139,67 gram senilai Rp 209.505.000 dan ganja 7,6 kilogram senilai Rp 38.200.000.
"Apa bila barang bukti (narkoba) tersebut beredar maka berpotensi merusak 3.942 orang penyalahguna narkoba," ungkapnya.
#GOOGLE_ADS#
Kini kedua belas tersangka ditahan di jeruji Mapolres Tangsel, dan terancam pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, 111 ayat 2, rata-rata hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati, minimal masa tahanan 5 tahun.
"Itu diatas 5 gram semua, untuk denda maksimal 5 milyar dan minimal 1 milyar," tutupnya.(MRI/RGI)