Jumat, 22 November 2024

Data Kependudukan Bisa Diakses Swasta

Rapat Koordinasi (Rakor) Pemanfaatan Data Kependudukan di Kantor Disdukcapil Tangsel, Serpong, Selasa (13/11/2018).(TangerangNews/2018 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Tak hanya instansi pemerintahan, data kependudukan juga bisa diakses oleh pihak swasta. Hal itu setelah diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor : 470/1552/Dukcapil dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik.

Di Kota Tangsel, data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), selain digunakan untuk rujukan data pemilih pada Pemilu, juga telah diminati dua rumah sakit swasta dan instansi pemerintahan lainnya. Permohonan itu diklaim untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Saat ini ada 18 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan 2 swasta yakni RS Permata Pamulang dan RS Hermina Serpong yang memanfaatkan data kependudukan kita," ucap Muhammad Diding Sayyidi, Kepala Seksi Kerjasama dalam Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan pada Disdukcapil Tangsel saat digelar kegiatan Rakor Pemanfaatan Data Kependudukan di Kantor Disdukcapil Tangsel, Serpong, Selasa (13/11/2018).

#GOOGLE_ADS#

Diding menjelaskan, dasar hukum pemanfaatan data dan dokumen kependudukan tersebut adalah Surat Edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor : 470/1552/Dukcapil dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik.

"Saat ini sudah ada pengajuan permohonan (penggunaan data kependudukan) dari Dispora, Dinsos, Dinkop dan juga tak menutup yang lainnya," ucap Diding.

Sementara itu, Zadli Tukuboyo Kepala Seksi Infrastruktur Sub Direktorat Pengamanan Sistem Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri mengatakan, sektor swasta boleh mendapatkan akses terhadap data dan dokumen kependudukan dengan syarat mereka harus terdaftar sebagai badan hukum resmi di Indonesia seperti BPJS Kesehatatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan.

"Sektor swasta boleh (mengakses data kependudukan), syaratnya mereka merupakan badan hukum di Indonesia dan nanti akan kita lakukan verifikasi-verifikasi dahulu terkait administrasinya, seperti kepemilikannya harus milik WNI, asetnya dan sebagainya," ujarnya.(RMI/HRU)

Tags KTP Tangerang Tangerang Selatan