TANGERANGNEWS.com-Tiga orang pelaku perampokan terhadap YL, 55, sopir taksi online Go-Car di sekitar Mall Bintaro Xchange, Tangsel, Rabu (28/11/2018) dini hari lalu berhasil diringkus Polres Tangsel.
Tiga pelaku berinisial ABD, 33, KN, 19, dan IM, 24, itu diamankan ditempat berbeda di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (29/11/2018).
Setelah melakukan aksinya yang sempat melukai korbannya, kemudian berhasil menguasai mobil jenis Daihatsu Xenia yang dikendarai korban, rupanya para pelaku meluncur ke daerah Sukabumi.
Namun uniknya, meski telah menguasai mobil tersebut, ketiganya justru meninggalkan mobil tersebut di area perkebunan di Sukabumi. Mereka mengaku ketakutan, karena saat tiba di area tersebut, hari telah pagi.
"Mobil digeletakkan di jalan begitu saja. Karena tersangka ketakutan dan mobil digeletakkan begitu saja," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel , Senin (3/12/2018).
Ferdy menambahkan, pihaknya berhasil meringkus ketiga pelaku yang meninggalkan korban di Jalan Raya Puspiptek, Setu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari itu hanya dalam hitungan hari, karena berdasarkan petunjuk dari ditemukannya mobil milik korban tersebut.
"Motifnya ekonomi ingin menguasai unit mobil dengan berpura-pura melakukan pesanan Go-Car.Peralatan (untuk merampok) sudah disiapkan sebelumnya," jelas Ferdy.
Sementara itu, pelaku berinisial ABD mengklaim bahwa dia bersama kedua temannya baru pertama kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Ia juga mengaku nekat melukai korbannya karena berusaha melawan saat akan diambil paksa kendaraanya.
"Dia ngelawan, saya sayat. Mobil berhenti, saya taruh di jalan," kata dia.
Dirinya dan dua rekannya ini pun mengaku tak sempat menjual hasil pencurian itu karena ketakutan ketika sampai di Sukabumi matahari telah terbit, sehingga mobil tersebut mereka tinggalkan begitu saja. Sementara kunci mobil dibuang ke area perkebunan.
"Saya panik, ketakutan. Nyampe sana udah siang," pengakuannya.
#GOOGLE_ADS#
Para pelaku dengan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia No Pol F 1327 RP, satu buah pisau, dan seutas tali plastik yang digunakan untuk menjerat leher korban kini diamankan di Mapolres Tangsel. Pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (28/11/2018), seorang sopir taksi online, YL menjadi korban perampokan tiga orang penumpangnya ketika minta diantar dari Baranangsiang Bogor menuju Bintaro Exchange Tangerang Selatan.
YL sempat membela diri akan tetapi pelaku membawa senjata tajam sehingga korban pasrah. Tubuh YL kemudian diikat dengan tali dan lakban kemudian dibuang di gorong-gorong di kawasan Setu, Tangerang Selatan.(MRI/RGI)