TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) akan menggelar rapat kordinasi terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru 2019.
Salah satu pihak yang akan diundang dalam rapat tersebut yakni para pengusaha atau pun perwakilan dari pemilik tempat hiburan yang ada di wilayah Tangerang Selatan.
"Hari Rabu besok (19/12/2018) Polres Tangsel akan mengadakan rakor dan salah satu unsur yang diundang yakni dari PHRI, pengusaha hiburan dan restoran Indonesia yang ada di Tangsel," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan saat konferensi pers bersama Wali kota Tangsel dalam rapat lintas sektoral di Hotel Soll Marina, Serpong Utara, Senin (17/12/2018).
Ferdy juga mengatakan, diundangnya pengusaha hiburan dalam rakor bersama tersebut tujuannya untuk dilakukan himbauan agar para pengusaha hiburan bisa ikut membantu menjaga kamtibmas terutama di malam pergantian tahun.
"Tujuan kita mengadakan rakor dan kordinasi tersebut sebenarnya untuk melakukan himbauan kepada pengusaha tempat hiburan yang ada di Tangsel dalam menghadapi situasi Natal dan Tahun Baru, terutama malam tahun baru. Karena diprediksi pengunjung ataupun orang-orang yang berkunjung ke tempat hiburan akan mengalami peningkatan," beber Ferdy.
#GOOGLE_ADS#
Ferdy menekankan agar para pengusaha hiburan jangan sampai memanfaatkan momentum malam pergantian tahun dengan banyaknya jumlah pengunjung lalu menyediakan barang-barang terlarang.
"Tentunya kita akan menekankan kepada pengusaha hiburan agar jangan sampai melakukan pembiaran ketika ada barang-barang yang tidak semestinya berada di tempat tersebut beredar. Terutama narkoba dan lain sebagainya," jelasnya.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini pun menyebut, pihaknya bersama dengan pemerintah tak segan-segan akan langsung memberikan sanksi tegas pada para pemilik tempat hiburan yang kedapatan sengaja menyediakan barang haram bagi para pengunjung yang datang.
"Akan ada sanksi yang tegas baik dari kepolisian maupun pemerintah apabila terindikasi tempat hiburan sengaja menyediakan barang-barang yang dilarang seperti narkoba," tandasnya.(RMI/HRU)