TANGERANGNEWS.com-Satpol PP Kota Tangerang Selatan menyegel pembangunan kontrakan di Kampung Maruga RT 03/04, Jumat (4/1/2018).
Informasi yang dihimpun, bangunan tersebut milik Bupati Buru Selatan (Bursel), Maluku, Tagop Sudarsono.
Bangunan 36 pintu diatas lahan seluas 1001 meter persegi disegel karena hanya memiliki Surat Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) bukan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga melanggar Perda Kota Tangsel Nomor 6 Tahun 2015 tentang IMB.
Kabid Penegakan Hukum dan Perda Satpol PP Tangerang Selatan, Oki Rudianto mengatakan akan memanggil penanggung jawab pembangunan tersebut.
"Pembangunan kita hentikan hari ini. Selanjutnya yang bersangkutan (Tagop Sudarsono) kita panggil ke kantor untuk memperlihatkan perizininan yang ia miliki," kata Oki.
Oki juga mengatakan tidak pandang bulu dalam penegakan Perda, meskipun bangunan kontrakan itu milik seorang Bupati.
"Ga ada masalah dengan siapapun, karena hukum ini siapapun pelanggarnya harus kena sanksi," tegas Oki.
#GOOGLE_ADS#
Pembangunan kontrakan itu sendiri sudah berlangsung sejak Juli 2018,a namun sempat dihentikan dan baru pada pekan kemarin kembali dilanjutkan.
"Mulai kerja sekitar 2 minggu habis lebaran sampai sekitar bulan November, kemudian berhenti. Dan dilanjutkan kembali hari Sabtu kemarin," kata Suratman, kepala kuli pembanguan kontrakan tersebut.(MRI/RGI)