TANGERANGNEWS.com-Kasus kekerasan seksual (pencabulan) terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menyebutkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap tiga pelaku dengan tiga korban anak dibawah umur.
Jelas Ferdy, tiga kasus itu dilakukan oleh bapak terhadap anak tirinya di Kecamatan Setu, Serpong dan Pondok Aren.
"Ada tiga kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban anak tirinya," ucapnya Ferdy Irawan saat melakukan pers conference di lobby Mako Polres Tangsel, Senin (28/1/2019).
"TKP (Tempat Kejadian Perkara) pertama di Kecamatan Setu dengan korban anak tirinya, perempuan umur 6 tahun, pelaku bapak tirinya. Kedua kejadian pada bulan Agustus, TKP di Kecamatan Sepong, korban umur 12 tahun pelaku bapa tiri, dan yang ketiga pada bulan September di Pondok Aren, umur 14 tahun dilakukan kepada anak tirinya tersangka bapa tiri," bebernya.
#GOOGLE_ADS#
Para tersangka yang sudah melakukan perbuatan bejat itu adalah Asep Wahyu, 40, pelaku pencabulan kepada anak tirinya berinisial PDA berusia 6 tahun. Erwanto, 32, pelaku pencabulan kepada anak tirinya berinisial HEA berusia 12 tahun dan Herman Toni, 45, pelaku pencabulan kepada anak tirinya berinisial RMS berusia 14 tahun.
Ketiganya kini mendekam dibalik jeruji besi, dan dipastikan akan menjadi penghuni hotel predeo hingga belasan tahun.
"Tersangka dikenakan pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.(MRI/RGI)