Jumat, 22 November 2024

Ribuan Spanduk Caleg di Tangsel Digaruk Bawaslu

Petugas melakukan pencopotan alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya dinilai melanggar di wilayah Tangsel.(TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) liar di seluruh Kecamatan di Kota Tangsel, Kamis (7/2/2019).

APK liar yang berupa spanduk dan baliho itu ditertibkan karena dinyatakan melanggar aturan.

"Kita lakukan penertiban seribu lebih APK dari hampir semua partai dan caleg," jelas Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Slamet Santoso saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jalan Alamanda, Serpong, Tangsel, Kamis (7/2/2019).

Terkait banyaknya jumlah APK liar yang ditertibkan itu, Slamet menjelaskan bahwa yang diperbolehkan memasang APK adalah partai politik dengan syarat mengirim surat laporan ke Bawaslu. Sementara, kata dia, hingga akhir tenggat waktu yang ditentukan, dari 16 parpol peserta Pemilu 2019 di Tangsel, hanya empat partai yang melapor, yaitu PSI, PBB, Golkar, dan PKS. 

#GOOGLE_ADS#

"APK yang dianggap melanggar itu yang dipasang atau dicetak sendiri oleh caleg, dan dari partai tidak ada konfirmasi ke kita (Bawaslu)," jelasnya 

Selain itu, lanjutnya, sebagian besar pelanggaran juga karena pemasangan tidak di zonasi yang telah ditetapkan.

"Kebanyakan APK yang dipasang di tempat yang memang dilarang oleh SK KPU, seperti pemasangan di tiang listrik, dan pohon," ujarnya. 

Dalam penertiban itu, Bawaslu bekerjasama dengan Satpol PP Kota Tangsel serta petugas trantib di tiap Kecamatan di Tangsel.(RMI/HRU)

Tags BSD City Tangerang Caleg Tangerang Partai Politik Pemilu 2019 Peristiwa Tangerang Tangerang Selatan