Jumat, 22 November 2024

Tertibkan APK, Bawaslu Tangsel Kerap Cekcok dengan Timses Caleg

Bawaslu Kota Tangerang Selatan gelar rapat koordinasi bersama partai politik di Kantor Bawaslu, Jalan Alamanda, Serpong, Tangsel.(TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Menjelang pesta demokrasi pada 17 April 2019, para calon legislatif (caleg) dan pendukung pasangan calon presiden semakin gencar berkampanye, baik dengan Alat Peraga Kampanye (APK) ataupun dengan pertemuan terbatas hingga tatap muka. 

Hal tersebut membuat Bawaslu Kota Tangsel semakin intensif dalam hal pengawasan. Oleh karena itu, Bawaslu melakukan rapat koordinasi dengan partai politik (parpol).

Koordinasi yang digelar di di Kantor Bawaslu, Jalan Alamanda, Serpong, Tangsel, Senin (11 /2/2019) ini, untuk menyamakan persepsi, agar tak ada lagi yang merasa dirugikan.

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan, sampai saat ini masih ada caleg yang melanggar peraturan terkait pemasangan APK. Seperti pemasangan billboard ataupun poster kampanye caleg. 

Bahkan menurutnya Sampai kemarin masih ada beberapa APK yang berhasil ditertibkan oleh Bawaslu.

"Karena kan sudah sesuai ketentuan kalau mereka melanggar, makanya kami tertibkan," jelas Acep.

Acep mengatakan bahwa saat proses penertiban, ada beberapa caleg yang tidak terima saat dilakukan penurunan APK, akhirnya sering membuat Panwascam bersitegang dengan tim sukses.

"Mungkin kalau anggota partainya sudah tahu. Tapi kan kalau tim sukses belum. Makanya di sini kita imbau, kalau ada Panwascam menertibkan APK mereka. Kemarin itu kan hebohnya ya tim sukses tidak terima kami turunkan APK-nya. Artinya edukasinya masih kurang," ungkapnya. 

#GOOGLE_ADS#

Segala pelanggaran yang dilakukan para caleg, kata Acep, bisa dikenakan sanksi administratif atau sidang ajudikasi. 

“Sidang ajudikasi bisa dilakukan terhadap pelanggaran, seperti APK, pertemuan terbatas dan tatap muka yang tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari Polres,” bebernya.

Acep menjelaskan, sidang ajudikasi akan dilakukan jika caleg yang berkampanye melanggar pemasangan APK baik dari ukuran, jumlah dan titik pemasangan.

Selain itu, caleg yang melanggar ketentuan sepeti ditetapkan dalam Peraturan Bawaslu No 8/2018, yakni jika caleg secara berkala tidak menaati peraturan yang ada, maka akan disanksi berat. Seperti penghapusan nama dari daftar pemilih tetap.

"Tapi setelah melalui beberapa tahap yang sudah ada. Seperti proses sidang ajudikasi. Makanya kami sedang berupaya agar mereka, pihak partai dan caleg tahu apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam proses kampanye," ujar Acep.

Sementara, Koordinator Divisi Sengketa pada Bawaslu, Aas Satibi, mengaku bahwa untuk meminimalisir pelanggaran, pihaknya telah melakukan berbagai koordinasi agar demokrasi dapat berjalan baik. 

“Kami sudah mencoba sejak awal, langkah persuasive kepada partai politik agar langkah yang diambil minim persoalan di kemudian hari, kita sudah buat MoU agar proses demokrasi berjalan dengan baik, bahkan penertiban APK sudah melakukan rapat kerja dengan Parpol,” singkatnya.(RAZ/HRU)

Tags Caleg Tangerang KPU Partai Politik Pemilu 2019 Peristiwa Tangerang Tangerang Selatan