TANGERANGNEWS.com-Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Ironisnya, aksi perbuatan bejat tersebut justru dilakukan oleh seorang guru mengaji, di Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, 18 Februari 2019.
Tersangka yang bernama Buchori, 60, tega mencabuli anak didiknya, FSZ, 9, ketika proses mengaji tersebut tengah berlangsung pada pukul 15.30 WIB.
"Tersangka memasukkan tangannya ke dalam kemaluan korban. Ini terjadi ketika proses mengajar mengaji," jelas Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, di Mako Polres Tangsel, Jalan Taman Kintamani No. 15, Lengkong Gudang Tim., Serpong, Senin (4/3/2019).
Akibatnya, kata dia, ketika telah berada di rumah, korban mengeluhkan sakit dari bagian kemaluannya.
"Ketika pulang dan buang air kecil, korban kesakitan di kemaluannya. Kemudian menangis dan melaporkan. Oleh karena itu, orang tua korban lapor ke polisi," ujar Ferdy.
Tak berapa lama, tersangka langsung diamankan petugas di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan hal tersebut lantaran tak dapat membendung hasrat seksualnya yang telah lama tak disalurkan.
"Menurut keterangan tersangka, pencabulan baru pertama kali dilakukan dan merupakan bentuk dari fantasi seksualnya karena telah lama menduda," bebernya.
#GOOGLE_ADS#
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan hukuman dengan pasal 82 UU No 35/2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Namun atas klausul Pasal 81 ayat 4 tahun 2014, hukuman dapat ditambah sebanyak sepertiga dari hukuman pokok, apabila yang melakukan adalah orang tua, wali, pengasuh, dan pendidik," bebernya.
Sebagai tindak lanjut, Ferdy mengatakan bahwa pihak akan melakukan pendampingan terhadap korban untuk melakukan Traumatic Care.(RAZ/RGI)