Jumat, 22 November 2024

Pembentukan Produk Perda Kota Tangerang Selatan Tahun 2018

Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan, Dalam Rangka Persetujuan Bersama DPRD dan Wali Kota Tangerang Selatan Terhadap Diteta[kan 3 Rancangan Peraturan Daerah.(@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com- Fungsi pembentukan Perda merupakan salah satu fungsi strategis DPRD Kota Tangerang Selatan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Melalui fungsi pembentukan Perda tersebut, DPRD Kota Tangerang Selatan dapat mengakomodir dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang perlu dituangkan atau diatur peraturan daerah. Salah satu fungsi strategis, sesuai dengan pasal 96 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa setiap anggota DPRD memiliki hak untuk mengusulkan Rancangan Perda atau yang dikenal dengan usul prakarsa.

Peraturan Daerah sebagai sebuah Produk Hukum, maka dalam pembentukan harus menganut asas - asas sebagaimana yang telah diatur dalam undang undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang undangan yaitu asas kejelasan tujuan dapat dilaksanakan dan kejelasan rumusannya. Adapun Perda yang sudah disahkan dan dibahas DPRD Kota Tangerang Selatan lihat Tabel dibawah ini.

Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Moch Ramlie mengatakan, dari tahun ke tahun Kota Tangerang Selatan mengalami perkembangan yang signifikan. Banyak capaian yang didapat oleh Kota Tangerang Selatan seperti halnya dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur.

“Perkembangan ke arah yang lebih baik ini harus terus dilanjutkan untuk pembangunan Kota Tangerang Selatan,” katanya.

Ramlie menjelaskan, di bidang pembentukan Perda, pencapaian target yang sudah ditetapkan bersama dengan Pemerintah Kota dalam program pembentukan perda harus terus didorong. Sehingga sasaran yang ingin diwujudkan bersama, dapat dituntaskan dengan baik dan benar. 

Bahkan dirinya menerangkan bahwa kinerja anggota DPRD Tangerang Selatan saat ini sangat baik. Dilihat dari keberhasilan menjalankan tugasnya. Pertama, tugas dewan sebagai budgeter, dewan telah mengesahkan APBD. Kedua, sebagai Legislasi, DPRD telah mengesahkan sejumlah peraturan daerah dan yang terakhir sebagai kontroling.

Begitu pula dalam bidang anggaran, Ramlie menuturkan, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD tentu sangat berkepentingan agar postur APBD murni maupun APBD perubahan benar-benar memenuhi kebutuhan rakyat, sesuai skala prioritasnya. Sehingga anggaran yang ada mampu mempercepat kemajuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Sedangkan di bidang pengawasan, DPRD tentu saja ingin program-program pembangunan berjalan sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan, tidak melenceng. Apalagi terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

“Melalui fungsi pengawasan, kita sebagai anggota dewan terus mengingatkan dan memberi masukan-masukan positif kepada Pemkot Tangerang Selatan agar melaksanakan program-program pembangunan secara bertanggung jawab, terbuka, efektif dan efisien. Sehingga memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat,” Ucapnya.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Selatan Tb. Bayu Murdani mengatakan, setiap produk Peraturan Daerah yang dihasilkan atas kesepakatan DPRD bersama Pemerintah Daerah tidak sekadar mengejar target pencapaian kuantitas kebutuhan regulasi semata.

“Pentingnya perda dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan menyebabkan daerah berupaya untuk menghasilkan produk perda yang tidak saja mampu memenuhi pencapaian kuantitas kebutuhan regulasi di berbagai bidang,”katanya.

Bayu juga meminta kepada seluruh anggota dewan untuk semakin meningkatkan kinerjanya, terlebih untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan latar belakang keahlian dan komisi dibidang masing-masing dewan.

“Untuk DPRD, kinerja harus kita tingkatkan, termasuk apa yang menjadi keinginan masyarakat harus kita laksanakan,” tambahnya.

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangsel Taufik MA juga menjelaskan, pembentukan peraturan daerah harus mengacu pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Sesuai UU No. 12 Tahun 2011 pembentukan peraturan daerah bukanlah proses sederhana yang dapat dilakukan secara sembarangan. Tapi, sebuah proses panjang yang terdiri beberapa tahapan yang semuanya dilakukan secara cermat,” terangnya.

Taufik melanjutkankan, UU No. 12 Tahun 2011 memberikan definisi pembentukan peraturan Perundang- undangan adalah pembuatan peraturan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan. 

“Masing-masing tahapan dijelaskan secara umum dalam pasal-pasal di dalam UU tersebut,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua III Amar, Amar menyampaikan otokritik agar kedepan seluruh anggota DPRD lebih memiliki motivasi dan semangat kerja, sekaligus lebih meningkatkan kinerjanya.

“Agar seluruh agenda DPRD dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang telah direncanakan dan diputuskan dalam keputusan pimpinan DPRD.” ungkapnya.

Amar menambahkan, Dewan sebagai lembaga kontrol memang memiliki kewenangan mengawasi dan mengkritik kebijakan serta kinerja pemerintah daerah. “Tujuannya agar memastikan program pembangunan yang berjalan benar-benar bermanfaat bagi rakyat, khususnya di Kota Tangsel,” ungkapnya.  

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan Drs. Dani Bina Satria MM mengatakan, DPRD Kota Tangerang Selatan pada tahun 2018 telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebanyak 10 Raperda. Dari 10 Raperda yang ditetapkan tersebut terdiri dari 2 Raperda Inisiatif dari DPRD kota Tangerang Selatan yakni Raperda tentang Penyelenggaran Kota Layak Anak dan Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat serta 8 Raperda usulan dari Eksekutif.

“Jadi untuk tahun 2018 kita di DPRD telah membahas dan menetapkan 10 Raperda menjadi Perda,” Katanya.

Dani menjelaskan, dari 10 Raperda yang sudah ditetapkan oleh DPRD Kota Tangerang Selatan ada juga 10 Raperda yang telah selesai pembahasan Pansus DPRD namun masih proses fasilitasi Provinsi.

“Ada 10 Raperda yang sudah dibahas Pansus DPRD tapi masih di fasilitasi Provinsi,” ujarnya.

Dani menambahkan, guna untuk kepentingan masyarakat dan memajukan daerah, pihaknya mendukung tugas Legislatif dalam mencapai keberhasilan serta capaian kinerja DPRD Kota Tangerang Selatan.

#GOOGLE_ADS#

“Fungsi Sekretaris DPRD mempunyai posisi penting dalam menunjang kinerja wakil Rakyat. Mulai dari perencanaan, proses administrasi, pengaturan persiapan sampai dengan pelaksanan seluruh kegiatan DPRD. Termasuk terbitnya Peraturan Daerah (Perda),” ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundang-undangan DPRD Kota Tangerang Selatan Yudi Susanto mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari bagian Biro Hukum Provinsi Banten bahwa ada 4 Raperda yang akan diserahkan pada akhir Maret atau awal April, yakni Raperda Penanaman Modal di Kota Tangerang Selatan, Raperda tentang Tata Cara Pembentukan, Pengabungan dan Penghapusan Kecamatan, Raperda tentang Pelestarian kebudayaan Betawi Kota Tangerang Selatan dan Raperda Pelayanan Publik.

“Informasi dari Biro Hukum Provinsi Banten akhir maret atau awal april ada 4 Raperda akan diserahkan ke Pemkot Tangerang Selatan,” pungkasnya. (ADV)

 

 

Tags Airin Rachmi Diany DPRD Tangerang Selatan