Jumat, 22 November 2024

Rekapitulasi Surat Suara di Tangsel, Ini Jadwalnya

Tampak surat suara sudah berada di Kecamatan Setu.(TangerangNews.com/2019 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Hasil Pilpres dan Pileg di Kota Tangsel akan segera diketahui hasilnya oleh publik. Pasalnya, surat suara telah bergeser dari TPS ke sekretariat PPK masing-masing Kecamatan.

Komisioner KPU Tangsel Divisi Teknis Mujahid Zein mengatakan, terhitung mulai hari ini akan dilaksanakan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di tingkat kecamatan se-Tangerang Selatan dengan estimasi waktu maksimal 17 hari sejak pleno dimulai.

"Iya mulai hari ini. Untuk Kecamatan Setu, Ciputat Timur, Serut (pelaksanaannya) 10 hari, untuk Kecamatan Serpong 15 hari dan Pamulang, Pondok Aren, Ciputat 17 hari," ujar Mujahid, Kamis (18/4/2019).

Adanya perbedaan batas waktu pelaksanaan rekapitulasi pleno penghitungan hasil perolehan suara di tiap-tiap kecamatan dikarenakan mengacu dengan Peraturan KPU dan Surat Edaran KPU tertanggal 9 April 2019 mengenai 

"Sesuai dengan jumlah TPS. Kalau 1-200 TPS paling lama 5 hari, 201-400 TPS 10 hari, 401-600 15 hari dan lebih dari 600 TPS maksimal 17 hari," jelasnya. 

#GOOGLE_ADS#

Adapun rencana jadwal rekapitulasi pleno Tingkat PPK se Tangsel sebagai berikut :

1. Kecamatan Setu, kamis (18/4/2019), pukul 19.30 WIB di Gedung Batan Indah, Setu

2. Kecamatan Pamulang, hari Kamis (18/4/2019), pukul 13.00 WIB di gedung AMIK samping Kampus UT Pondok Cabe.

3. Kecamatan Ciputat, Kamis (18/4/2019) pukul 19.20 WIB di GOR Ciputat.

4. Kecamatan Pondok Aren,Kamis (18/4/2019), pukul 19.30 WIB di GSG Pondok Aren.

5. Kecamatan Serpong Utara, Kamis (18/4/2019) pukul 14.00 WIB, di SD Pondok Jagung 2.

6. Kecamatan Ciputat Timur, Kamis (18/4/2019) pukul 20.00 WIB di Aula Kelurahan Pondok Ranji.

7. Kecamatan Serpong, Jumat (19/4/2019) pukul 09.00 WIB di Aula Kantor Kecamatan Serpong.(RMI/HRU)

Tags KPU Peristiwa Tangerang Tangerang Selatan