TANGERANGNEWS.com-Dua TPS di wilayah Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan harus menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU). KPU berencana menggelarnya pada 24 April 2019 mendatang.
Kedua TPS tersebut yakni TPS 49 di Kelurahan Rengas dan TPS 71 di Kelurahan Cempaka Putih.
Dilakukannya PSU ditengarai karena adanya rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tangsel yang sebelumnya menemukan pelanggaran serupa pada kedua TPS itu saat penyelenggaraan Pemilu 2019.
Pelanggaran yang dimaksud ialah adanya pemilih luar daerah Tangsel yang memilih tanpa menyertakan formulir pindah pilih (A5). Dengan jumlah mencapai 14 orang pemilih di Kelurahan 49 Rengas dan dua orang pemilih di TPS 71 Cempaka Putih.
Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu, Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan PSU pada Rabu mendatang.
Secara teknis, kata Bambang, PSU akan dilaksanakan dengan waktu yang sama seperti saat 17 April lalu.
#GOOGLE_ADS#
"PSU itu akan diadakan dengan jam yang sama yaitu pukul 07.00-13.00 WIB," tuturnya, Sabtu (19/4/2019).
Untuk itu, Bambang menyatakan bahwa pihaknya juga telah membicarakan dan bertemu dengan PPK dan PPS setempat untuk membahas kesiapannya.
"Kita sudah rapat dengan teman-teman PPK dan PPS untuk kesiapannya, teman-teman masih mau menjalankan tugasnya," tukasnya.(RAZ/RGI)