Selasa, 26 November 2024

Bapenda Gali Potensi Penerimaan Pajak dari Tanah Kosong di Tangsel

Petugas Bapenda saat memberikan formulir SPOP dan LSPOP sebagai laporan pembetulan data objek pajak sesuai kondisi terkini disalah satu rumah.(@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel melakukan penggalian potensi untuk meningkatkan penerimaan Pajak Daerah, salah satunya dengan intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan dari tanah kosong.

Kepala Bapenda Kota Tangsel Dadang Sofyan menjelaskan, banyak bidang tanah yang terdaftar namun hanya terdapat tanahnya saja alias tanah kosong. Hal tersebut berdasarkan dari database objek pajak PBB.

Oleh karenanya, Dadang mengaku akan melakukan upaya tersebut dengan melakukan pendataan ke lokasi objek pajak dan telah banyak yang sudah terdapat bangunannya. 

“Tahun 2017 kami berhasil mendapatkan potensi baru dari luas bangunan yang terdata sekitar 625.000 meter persegi di Wilayah Kecamatan Setu dan Ciputat Timur. Tahun 2018 kami berhasil mendata potensi baru dari luas bangunan seluas 1,6 juta meter persegi,” ungkap Dadang.

Dengan hal tersebut, kata Dadang, tentu dapat sangat berpengaruh terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. 

“Tahun 2019 ini, kami akan menyisir lagi di wilayah Kecamatan Ciputat, karena terakhir kali kami mendata di Ciputat pada Tahun 2016. Sehingga dalam kurun waktu lebih dari 2 tahun, kami yakin sudah ada perubahan kondisi objek pajak dan diperkirakan ada kurang lebih 4.000 objek pajak yang akan kami data," tuturnya.

Sementara, Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Bapenda Tangsel Indri Sari Yuniandri menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pendataan bangunan atas IMB yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP pada tahun 2018.

Diasumsikan setelah 1 tahun, pengajuan IMB bangunan telah selesai dibangun sehingga segera dapat menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan.

#GOOGLE_ADS#

“Pada kesempatan ini, kami menghimbau kepada masyarakat selaku wajib PBB agar melaporkan data objek pajak sesuai dengan kondisi terkini," tukasnya.

Proses pelaporan kondisi objek pajak dapat dilakukan dengan menyampaikannya kepada Petugas Pelayanan PST di Kantor Bapenda atau kepada petugas yang akan datang langsung ke lokasi.

Kemudian memberikan formulir SPOP dan LSPOP sebagai laporan pembetulan data objek pajak sesuai kondisi terkinin. Pelayanan PBB bisa dilakukan secara Online melalui aplikasi ETA PBB yang dapat diunduh gratis dari playstore.(RAZ/RGI)

Tags Pajak Tangerang Tangerang Selatan