Jumat, 22 November 2024

Ini Besaran Zakat Fitrah di Tangsel

Ilustrasi Zakat Fitrah.(Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Setelah menjalankan ibadah puasa bulan Ramadan, setiap muslim  yang mampu diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah sampai sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel Abdul Rojak menjelaskan, bahwa untuk besaran zakat fitrah tersapat dua pendapat yang berbeda. 

"Pertama, kelompok Pendapat Mazhab Syafii, Maliki dan Hambali yang menyebutkan bahwa Zakat fitrah sesuai Hadist Rosullah yaitu Satu Sho dari makanan pokok, kalau di Indonesia berarti zakat Fitrah pakai beras seberat 2,5 kg dan tidak boleh diganti pakai uang," jelas Rojak saat dihubungi TangerangNews. 

Kedua, kata dia, yakni Mazhab Hanafi yang mengatakan bahwa zakat fitrah boleh dengan uang dengan ukuran satu sho-nya yaitu 3,8 kg dikali dengan harga beras yang dimakan oleh Muzakkinya. 

Sedangkan, untuk di Tangsel sendiri, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangsel beserta dinas terkait telah menentukan besaran zakat yang harus dibayarkan. 

"Kita sepakat dengan Dinas perdagangan, Dinas Sosial, MUI, Kemenag Tangsel dan lainnya mengadakan rapat besar, (telah) disepakati Rp35 ribu per kepala," jelas Ketua Baznas Tangsel, KH Endang Saeifuddin saat dihubungi, Kamis (30/5/2019).

#GOOGLE_ADS# 

Endang mengatakan, bagi warga yang hendak membayarkan kewajibannya, bisa disalurkan ke masing-masing masjid yang berada di Tangsel. Khususnya masjid yang sudah terdaftar sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ). 

"Zakat Fitrah bisa dibayarkan di masing-masing masjid terdekat, yang telah kita bentuk UPZ," katanya. 

Lebih lanjut, Endang menjelaskan bahwa UPZ merupakan bentuk legal bagi para masjid yang bertindak sebagai pengumpul zakat. 

"Bagi masjid yang belum bentuk UPZ, maka hendaknya segera bentuk UPZ, supaya mengelola dan memungut zakatnya legal," tuturnya.(RAZ/RGI)

Tags Tangerang Selatan