TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 54 Kelurahan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum maksimal dalam menyerap atau menggunakan anggaran kelurahan tahun anggaran 2019. Hingga Juni 2019 ini, dana yang terserap yang berasal dari APBN tersebut baru dikisaran 40 persen.
Siklus penggaran ditenggarai menjadi penyebabnya, karena anggaran tersebut baru bisa dicairkan per Maret 2019.
Padahal, anggaran dikisaran 370 sampai 380 juta per kelurahan itu sangat strategis untuk meningkatkan pengetahuan dan kualitas sumber daya manusia, karena peruntukannya untuk kegiatan non fisik.
"Iya, 60 persen belum digunakan dana Kelurahan di Tangsel itu," Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie membenarkan hal tersebut saat dihubungi TangerangNews, Rabu (12/6/2019).
Benyamin juga membeberkan, anggaran tersebut peruntukannya untuk kegiatan-kegiatan non fisik, seperti pelatihan, sosialisasi ataupun kegiatan lainnya bagi pemberdayaan masyarakat.
"Peruntukannya dibatasi Surat Edaran Mendagri juga untuk kegiatan non fisik. Untuk pelatihan, meningkatkan ekonomi kreatif dan pemberdayaan masyarakat," jelasnya.
#GOOGLE_ADS#
Dikonfirmasi kendala penyerapan anggaran, sosok yang akrab disapa Bang Ben ini berpendapat karena siklus pengganggaran, dimana anggaran tersebut baru ditransfer ke APBD Kota Tangsel pada Maret 2019. Sementara terkait dengan prasyarat pejabat kelurahan setingkat Kasie yang akan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, Bang Ben mengakui sudah tidak ada kendala.
"Kalau Kasie minimal satu PNS sudah terpenuhi. Jadi tidak masalah.Tidak semua harus (PNS). Bisa ditunjuk jadi pelaksana teknis kebijakan nantinya," tukasnya.(MRI/RGI)