Senin, 25 November 2024

Wajib Legalisir KK untuk PPDB SMA, Warga Tangsel Membludak di Disdukcapil

Suasana warga yang hendak mengurus legalisir Kartu Keluarga (KK) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Jalan Raya Serpong, Cilenggang, Serpong, Tangsel.(TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Provinsi Banten pada hari pertama pelaksanaan dikeluhkan warga di Tangerang Selatan. 

Keluhan itu dipicu salah satu persyaratan dalam PPDB adalah keharusan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Kepadatan warga pun terpantau di Kantor Disdukcapil Tangsel, Jalan Raya Serpong, Cilenggang, Serpong, Tangsel.

Namun, setelah terjadi antrean panjang warga di kantor Disdukcapil, terungkap telah terjadi miss informasi. Kantor yang melayani administrasi kependudukan itu, ternyata tidak mengetahui perihal tersebut.

Warga yang tidak sabar untuk segera mendapatkan layanan pun tak sedikit yang mengeluh.

Pantauan Tangerangnews antrean panjang itu terjadi sejak loket pelayanan dibuka. Bahkan hingga pukul 14.30 WIB, antrean masih terjadi.

Budi, 49, salah satu warga yang hendak melegalisir KK, mengatakan, persyaratan melampirkan KK yang dilegalisir itu dinilai cukup merepotkannya. Menurutnya, persyaratan itu hanya mempersulit orang tua calon siswa.

"Menyusahkan sekali, bahkan tadi saya sempat marah-marah. Bagaimana tidak, tadinya disuruh legalisir KK saja, tapi ternyata sampai sini saya disuruh untuk memperbaharui KK saya," jelas Budi. 

#GOOGLE_ADS#

Setelah berdesak-desakan, Budi yang awalnya berharap langsung bisa membawa pulang fotokopi KK yang telah dilegalisir itu pun merasa kecewa. Ia diminta petugas membaharui KK-nya dengan membuat surat domisili yang mengharuskan mendapatkan tanda tangan dari tingkat RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan. 

Sementara menurutnya, proses birokrasi yang harus ditempuh untuk mengurus surat domisili itu tidaklah mudah. Budi mengeluhkan pelayanan dari Kecamatan Serpong yang dituding olehnya telah mempersulit pelayanan.

"RT, RW, Kelurahan saya udah dapat. Eh dari Kecamatan gak mau menandatangi," tuturnya. 

Akhirnya, Budi yang yang mendaftarkan anaknya di SMAN 9 Tangsel langsung menghubungi pihak sekolah dan Disdukcapil. Kemidian terjadi kesepakatan cukup membuat dokumen Biodata WNI khusus PPDB sebagai persyaratan penggantinya. 

Sofyani, 16, warga Tangsel lainnya juga mengeluhkan soal legalisir KK. Ia yang hendak mendaftarkan dirinya di SMAN 1 Tangsel mengeluh lamanya pelayanan di kantor Disdukcapil akibat antrean panjang.

"Saya dari jam 10.00 WIB, sampe jam 14.00 WIB ini belum dilayani," katanya di lokasi. 

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan, mengaku tidak ada koordinasi perihal tersebut. Jika ada koordinasi, kata dia, keluhan warga itu tak akan terjadi. 

"Karena jika disosialisasikan dari jauh-jauh hari kan buat KK bisa di kelurahan, gak jauh-jauh ke dinas dan antre," ungkap Budiawan. 

Meski demikian, lanjurnya, pihaknya telah berupaya melayani warga semaksimal mungkin. Salah satunya dengan membuka stand helpdesk sebanyak empat meja dengan 10 orang petugas.

Budiawan mengaku, hal ini tak mennadi masalah bagi pihaknya. Namun ia hanya merasa kasihan kepada warga yang harus mengantre serta merasa terbebani oleh persyaratan tersebut. 

"Kalau kami tidak ada masalah dengan pelayanan. Yang kasihan itu warga, harus antre panjang dan panas-panasan," tukasnya.(RMI/HRU)

Tags Disdukcapil Tangsel Pendidikan Tangerang Peristiwa Tangerang PPDB Online Tangerang 2019 Sekolah Tangerang Tangerang Selatan