TANGERANGNEWS-Wakil Kepala LIPI Lukma Hakim menyatakan, tidak benar ada bahan kimia ephedrine dan kafein yang disebutkan oleh pihak kepolisian telah diperjual belikan. Bantahan itu dilakukan setelah maraknya pemberitaan atas keterlibatan dua orang pegawai yang diduga menjual 1,9 ton barang bukti yang dititipkan di Puspitak, Tangerang Selatan.
Meski begitu, Lukman mengakui, ada penjualan barang bukti guna membantu biaya pemusnahan barang-barang bukti narkoba tersebut. "Tidak benar telah terjadi penggelapan atau transaksi penjualan ephedrine dan kafein barang bukti sitaan Kejaksaan Negeri Tangerang seperti yang selama ini diberitakan," papar Lukman pada pertemuan dengan sejumlah wartawan.
Menurutnya setelah pemberitaan tersebut pihaknya melakukan investigasi cepat terhadap keberadaan barang bukti yang seharusnya dimusnahkan Mei 2007 lalu. Dari hasil penelusuran tersebut, didapati bahwa dari barang bukti yang dititip di Puspiptek tidak terdapat ephedrine dan kafein yang menurut polisi telah diperjual belikan oleh tersangka ST dan MM yang merupakan peneliti LIPI. ST sendiri merupakan peneliti senior yang sudah bergabung dengan LIPI selama 20 tahuna.
Meskipun tidak terdapat ephedrine dan kafein pada barang-barang yang dititipkan kejaksaan, Lukman mengakui pihaknya kecolongan karena adanya penjualan akan barang-barang bukti tersebut.
"Ada penjualan barang bukti, tapi itu bukan ephedrine," ujar lukman. Peneliti pusat Penelitian Kimia LIPI Agus Haryono membenarkan itu. Menurutnya bahan-bahan kimia yang dijual oleh MM atas sepengetahuan ST merupakan usaha pusat penelitian kimia LIPI untuk menutupi biaya pemusnahan yang kurang.
Adapun bahan-bahan kimia tersebut antara lain soda abu, MTC (metilen clorida), butanol, dan asetol. "Kami menggunakan metode pemusnahan insenerasia ganda, dan ini membutuhkan biaya sangat banyak, misalnya biaya listrik yang penggunaannya tidak biasa," papar Agus.(dira)
Tags