Jumat, 22 November 2024

Caleg Golkar Tangsel Dituding Palsukan Ijazah

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Indonesian Youth Congress (IYC) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Selasa (9/7/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Indonesian Youth Congress (IYC) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Alamanda, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Selasa (9/7/2019).

Mereka menuding terjadi dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh Syariah, calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel dapil III, Serpong-Setu asal partai Golkar.

Informasi yang dihimpun, Syariah lolos menjadi anggota legislatif Tangsel berdasarkan hasil penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel.

BACA JUGA:

"Pelanggaran yang dilakukan yakni pemalsuan ijazah atas nama Syariah dari Partai Golkar," jelas Aan Asep Sunarya, koordinator lapangan tersebut kepada awak media.

Aan menyebut, ijazah yang diduga palsu ialah ijazah Sekolah Dasar (SD), karena tahun surat keputusan kelulusan peserta didik tidak sesuai dengan ijazah yang digunakan. 

"SK kelulusan dikeluarkan tahun 1981, tapi ijazah dikeluarkan setahun sebelumnya yakni tahun 1980," tambahnya.

Ia juga menuding ada kejanggalan lain berupa coretan dan tulisan tangan pada tahun ijazah itu.

"Legalisir ijazah yang tidak jelas serta tahunnya telah kadaluarsa," ucapnya.

Pihaknya menuntut Bawaslu Tangsel dapat menindak tegas dugaan pelanggaran administrasi tersebut.

"Bawaslu harus tegak lurus dalam menegakkan keadilan Pemilu sebagai instansi yang mengawasi kegiatan Pemilu," katanya.

Sementara, Komisoner Divisi Pencegahan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli akan menindaklanjuti laporan itu meski saat awal pendaftaran pihaknya telah melakukan pengawasan dokumentasi Daftar Caleg Tetap (DCT), termasuk ijazah milik Syariah yang diduga melanggar. 

"Tentu ini bagian dari aspirasi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran ijazah palsu," ucapnya.

#GOOGLE_ADS#

Jazuli mengatakan, pada prinsipnya, Bawaslu Tangsel akan menerima laporan tersebut. Kemudian akan menindak jika ada bukti yang jelas.

"Kita telah melakukan diskusi dengan peserta aksi dan kemudian silahkan (melaporkan) misalkan memang (bukti) dokumentasinya kuat," tambahanya.

Jika laporan itu terbukti, Jazuli mengatakan ada konsekuensi hukum yang akan diberikan kepada terlapor.(MRI/RGI)

Tags Caleg Tangerang Partai Politik Pemilu 2019 di Tangerang Politik Tangerang Tangerang Selatan