TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada wali murid di hari pertama masuk sekolah, Senin (15/7/2019).
Dalam surat bernomor 421.1/1627/DIKBUD/2019 itu, wali murid yang mengantarkan anaknya di hari pertama sekolah tahun ajaran 2019/2020 dilarang membawa gadget.
BACA JUGA:
"(Berlaku) mulai pukul 18:00-20:00 WIB dan mendampingi anak saat belajar di rumah. Dalam rangka mempersiapkan generasi cerdas, modern, dan religius," ujar Benyamin dalam surat edaran tersebut.
Benyamin juga mengimbau agar setiap orang tua memastikan asupan gizi yang dikonsumsi anaknya, serta dapat menggali potensi yang dimiliki anaknya.
#GOOGLE_ADS#
"Terus memotivasi anak agar semangat untuk belajar dengan giat," pungkasnya.(RAZ/RGI)