TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) periode 2019-2024 telah resmi dilantik di Sekretariat DPRD Tangsel, Jalan Raya Puspitek, Setu, Tangsel, Kamis (29/8/2019).
Usai pelantikan, wakil rakyat itu belum bisa langsung bekerja, lantaran harus membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terlebih dahulu. Untuk pembentukan AKD, dipilihlah pimpinan DPRD sementara.
Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pimpinan sementara nanti dipimpin oleh partai pemenang pertama dan partai pemenang kedua dalam perolehan kursi.
Hasil Pileg 2019 di Tangsel ini, Partai Golkar yang memiliki 10 kursi di Tangsel menjadi Partai pemenang pertama. Disusul PDIP dengan memperoleh 8 kursi.
#GOOGLE_ADS#
Baca Juga :
Partai Golkar yang memiliki kursi terbanyak menunjuk Sukarya sebagai pimpinan sementara, sedangkan PDIP menunjuk Iwan Rahayu.
Sukarya, Pimpinan Sementara DPRD Tangsel mengatakan, dirinya ditunjuk menjadi pimpinan sementara merupakan perintah partai yang harus dijalani.
“Ini tugas dari partai, karena pimpinan sementara ini partai yang menunjuk. Nanti saya dan Pak Iwan akan bekerja secepat mungkin, agar AKD terbentuk dengan cepat, dan kita memiliki pimpinan yang definitif,” ungkap Sukarya, Kamis (29/8/2019).
Senada dengan Sukarya, Iwan Rahayu mengatakan akan mengusahakan membentuk AKD secepatnya.
“Tentu kita harus kerja cepat, karena kan jadwal pelantikan saja sudah memakan waktu yang lama. Dimana kita seharusnya dilantik 5 Agustus. Maka nanti kami sebagai pimpinan sementara akan bekerja cepat, berkoordinasi dengan seluruh fraksi agar prosesnya berjalan dengan cepat,” pungkasnya.(RMI/HRU)