TANGERANGNEWS.com-Pelayanan informasi dan dokumentasi publik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipermudah dengan diluncurkannya program Sistem Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kota Tangerang Selatan (SIPINTAS).
Program yang diinisiasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tangsel ini disampaikan dalam bimbingan teknis layanan PPID pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tangsel, bertempat di Aula lantai 4, Puspemkot Tangsel, Ciputat, Senin (30/9/2019).
Ketua panitia sekaligus Kepala Bidang Humas dan Pengelolaan Informasi pada Diskominfo Kota Tangsel, Irfan Santoso mengatakan, adanya SIPINTAS ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan PPID di Kota Tangsel.
“Kita ingin meningkatkan kapabilitas, kemampuan atau skill dari PPID di OPD masing-masing,” ungkapnya.
Dalam kegiatan ini, Kominfo mengundang sebanyak 38 OPD dilingkup Pemkot Tangsel. Irfan menjelaskan, selain meningkatkan kemampuan PPID Pembantu melalui aplikasi atau program SIPINTAS, kegiatan ini pun dalam rangka menyosialisasi Perwal, Kepwal PPID yang telah dibuat pada Agustus kemarin.
SIPINTAS ini merupakan program layanan untuk meningkatkan PPID Tangsel, didalamnya terdapat Perwal, Kepwal, informasi publik yang dikecualikan, serta website berbasis mobile yang bisa diakses oleh siapa saja melalui e-ppid.tangerangselatankota.go.id
“ Website berbasis mobile ini dibuat agar masyarakat dapat mengakses lebih mudah, masyarakat bisa men-download program atau informasi yang tersaji dalam web," tambahnya.
Selain itu, Diskominfo membuat ruang pelayanan yang letaknya di gedung 3 Puspemkot Tangsel.
“Ruang pelayanan pengaduan atau PPID ini bisa diakses oleh siapapun, dan ada petugas yang berjaga setiap harinya, ruang pelayanan ini dibuat senyaman mungkin, bagi masyarakat atau PPID Pembantu ingin melakukan diskusi atau menyampaikan sesuatu pengaduan, bisa datang langsung ke ruang layanan yang buka pada Pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, di hari Senin hingga Jumat,” jelasnya.
Sementara itu Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany yang membuka kegiatan itu menjelaskan, PPID menjadi keharusan dan kewajiban menyampaikan informasi baik dalam interen maupun ke masyarakat.
“Tanggungjawab kita tidak hanya ke DPRD, Gubernur, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, namun tak kalah pentingnya kepada masyarakat,” kata Airin.
#GOOGLE_ADS#
Airin juga mengatakan, keterbukaan informasi menjadi keharusan dan kewajiban. Namun, soal keterbukaan informasi tersebut telah diatur dalam regulasi.
"Kita lihat mana yang boleh dan tidak, bukan untuk menutupi, namun kepentingan yang jauh lebih besar. Bapak Ibu disumpah untuk menjaga kerahasiaan Negara, ada beberapa hal yang tidak perlu disampaikan, tetapi disatu sisi jangan juga kita berlindung, seolah-olah rahasia Negara, padahal masyarakat wajib tahu, dan kita memiliki kewajiban untuk memberitahukannya," pungkasnya.(MRI/RGI)