Jumat, 22 November 2024

4 WNA Ilegal di Tangsel Terjaring Razia

Salah satu Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang terjaring razia imigran gelap yang digelar Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Tangerang, Selasa (16/10/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria terjaring saat razia imigran gelap yang digelar Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Tangerang, Selasa (16/10/2019).

Kepala seksie Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Tangerang Novan Indrianto menjelaskan, kali ini, razia difokuskan di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

"Ada tiga tempat yang kami datangi, pertama, Sekolah Global Pembangunan Jaya di Pondok Aren, dan dua apartemen di Ciputat. Di sekolah ternyata sedang libur dan di apartemen City Light kami amankan 4 orang WN Nigeria," jelas Novan, Selasa (16/10/2019).

Dikatakannya, keempat WNA itu diduga menyalahi aturan, yaitu telah melebihi izin tinggal di Indonesia ( over stay ).

BACA JUGA:

"Tidak ada izin tinggal dan diduga tidak memperpanjang izin tinggal, berdasarkan aturan dan ketentuan berlaku akan dideportasi," terangnya.

Selain 4 WNA, pihaknya juga mengamankan seorang WNI berjenis kelamin perempuan yang diduga menampung dan memberikan sarana pada WNA ilegal tersebut.

Akibatnya, WNI tersebut akan dikenakan sanksi pidana ringan (tipiring). 

#GOOGLE_ADS#

"Yang bersangkutan dikenakan tipiring dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan dan atau denda sebesar Rp25 juta," katanya.

Selanjutnya, pihak Imigrasi akan memeriksa lebih lanjut 5 orang yang diamankan tersebut.

"Kita akan cek kelengkapan berkasnya. Selain itu, 5 orang ini juga akan diperiksa apakah mengkonsumsi narkotika atau tidak," pungkasnya.(MRI/RGI)

Tags Berita Tangsel Razia Tangerang Razia WNA Tangerang Selatan Timpora WNA Ilegal WNA Ilegal Tangerang