TANGERANGNEWS.com-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menggelar Operasi Zebra Jaya 2019. Operasi tersebut dilaksanakan sejak hari ini, Rabu (23/10/2019) hingga 5 November 2019.
Operasi ini akan dilaksanakan di seluruh jalan protokol wilayah Tangsel. Untuk pertama kalinya, operasi dilaksanakan di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Kota Tangsel.
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, dalam operasi ini pihaknya akan melibatkan berbagai instansi.
#GOOGLE_ADS#
"Yang memang terkait dalam penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Apakah itu rekan-rekan TNI atau instansi pemerintah daerah lainnya," jelas Lalu saat di lokasi.
Ia menuturkan, pihaknya membagi tindakan menjadi tiga langkah, yaitu represif , preventif, dan preemptif.
"Untuk preemptif dan preventif berpresentase sebesar 20 persen, 20 persen. Sedangkan represif 60 persen," tutur Lalu saat di lokasi.
Dalam operasi ini, terdapat sembilan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas, diantaranya:
1. Pengendara motor tanpa menggunakan helm SNI.
2. Pengendara roda empat tanpa menggunakan sabuk pengaman.
3. Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
4. Melawan arus.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Pengendara oleh anak di bawah umur.
7. Menggunakan telepon genggam (Handphone) saat berkendara.
8. Menggunakan lampu rotator, strobo dan sirine pada kendaraan pribadi.
9. Kendaraan tidak sesuai persyaratan (knalpot tidak standar).
Namun, kata Lalu, dari sembilan jenis kendaraan tersebut, pihaknya mempunyai target utama pelanggar.
"Dengan target utama operasi, yaitu kelengkapan kendaraan, apakah itu SIM atau STNK. Kemudian melawan arus dan ini menjadi konsen kita dalam Operasi Zebra Jaya 2019," tegasnya.
Pantauan di lokasi, sejak digelar sekitar pukul 09.30 WIB, terdapat ratusan kendaraan yang terjaring razia.
Dengan tegas, para petugas menindak para pengendara yang melanggar. Bahkan beberapa dari pelanggar, ada yang harus rela kendaraannya diamankan petugas, lantaran tak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan.(RAZ/RGI)