TANGERANGNEWS.com-Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberi sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberikan dukungan kepada calon tertentu di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala BKPP Tangsel saat ditemui di lingkungan Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga Raya, Ciputat, Senin (4/11/2019).
Menurutnya, pegawai yang berstatus ASN tak boleh ikut dalam kontestasi politik.
BACA JUGA:
"Nanti kita akan cek, siapa yang melanggar akan kita tindak sesuai aturan ketentuan" ucapnya kepada TangerangNews.
Ia mengatakan, pegawai berstatus ASN sudah mempunyai rambu-rambunya. "Sudah jelas PNS tidak boleh berpolitik. PNS harus netral," imbuhnya.
#GOOGLE_ADS#
Terpenting, menurutnya, pegawai harus fokus bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Yang penting sekarang teman-teman PNS bekerja sesuai aturan dan ketentuan," pungkasnya.(RAZ/RGI)