TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlingungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) menikahkah 100 pasangan.
Kegiatan yang dikenal dengan isbat nikah itu dihelat di Aula Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, Jumat (15/11/2019).
Isbat nikah adalah menikahkan kembali pasangan suami istri karena status pernikahan mereka belum tercatat oleh negara. Pemkot Tangsel sendiri menggelar kegiatan ini sejak tahun 2010.
BACA JUGA:
Seperti layaknya pernikahan biasa, peserta itsbat nikah ini tidak kalah meriahnya dengan pesta pernikahan pada umumnya. Karena, peserta pun merias diri dan berbusana kebaya layaknya pengantin baru. Tingkah laku mereka pun malu-malu saat di goda oleh panitia pada saat sesi foto (simbolis).
Namun, perbedaan yang nampak adalah, beberapa terlihat membawa atau menggendong anak hasil perkawinan.
Menurut Kepala DPMP3AKB Tangsel Khairati, maksud dan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan perlindungan perempuan dan anak dalam hukum perkawinan.
"Selain dalam hukum perkawinan itsbat nikah juga berfungsi sebagai salah satu kelengkapan kepengurusan dokumen kependudukan bagi seluruh keluarga yang sudah mendapatkan putusan akta nikah," ungkapnya.
Sementara Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tangsel sangat mendukung penyelenggaraan itsbat ini. Hal ini dibuktikan dengan adanya kebijakan berupa Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan alAnak Korban Kekerasan.
#GOOGLE_ADS#
"Selain itu pemerintah pusat dan daerah juga mendukung pelaksanaan UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dimana negara memberikan jaminan untuk mencegah terjadinya kekerasan," jelasnya.
Penanganan perlindungan perempuan dan anak merupakan tugas bersama baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat/lembaga kemasyarakatan seperti P2TP2A, PUSPAGA, PPT, Satgas perlindungan anak, dan lembaga lainnya.(MRI/RGI)