TANGERANGNEWS-Eksekusi rumah di Jalan Raya Pondok Jaya RT 01 / RW 03 No. 17, Pondok Aren , Kota Tangsel berlangsung ricuh.
Pemilik rumah atas warisan, dari keluarga Abdul Wahab Bachrudin menolak bangunan rumahnya seluas 2.170 Meter persegi untuk dieksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri Tangerang yang memenangkan pihak pengelola PT Jaya Real Property Bintaro.
Eksekusi rumah dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, dan mulai memanas saat petugas PN Tangerang membacakan berita acara eksekusi rumah tersebut. Rumah yang telah dijaga ketat oleh ahli waris yang telah tinggal selama 26 tahun itu mengancam sambil melemparkan batu kepada petugas PN Tangerang.
Mereka juga mengutuk PT Jaya Real Property Bintarokarena proses kasasi tentang hak guna bangunan dan lahan belum pernah dilaksanakan. Namun tiba-tiba keluarga itu dikejutkan dengan eksekusi rumah.
Petugas PN Tangerang dibantu oleh Satpol PP Kota Tangsel dan alat berat berupa eksavator berhasil merobohkan pagar rumah. Bahkan pemilik rumah dipaksa keluar dan mengosongkan seisi rumah.
Istri almarhum Abdul Wahab Bacrudin , Kasinah, 54, mengatakan, keluarganya memiliki sertifikat tanah dan hak guna sejak 2002 atas keputusan dari Mendagri NOMOR SK. 15/ HGU/ DA/ 76 /Tertanggal 18 MEI 1976 atas nama PT Perkebunan XI. Namun pihak PT Jaya Real Property Bintaro mengklaim sejak 1998 lahan itu adalah miliknya. (dira)
Tags