TANGERANGNEWS.com-Azwar Aditya Putra, suami yang tega menusuk istrinya sendiri di kediamannya, Perumahan Viola Residence, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah pelaku menusuk Siska Meylani dengan membabi buta, Selasa (4/2/2020).
"Ya untuk sementara kalau berdasarkan alat bukti kita jadikan tersangka," ujar Luckyto saat dihubungi, Rabu (5/2/2020).
#GOOGLE_ADS#
Atas perbuatan sadisnya itu, kata Luckyto, tersangka terancam dengan hukuman lima tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka-luka berat dengan ancaman lima tahun penjara," tegasnya.
Luckyto menambahkan, sementara, saat tersangka sedang dititipkan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, guna memastikan kondisi kejiwaannya.
"Jadi sekarang tersangka kita titipkan di sana," pungkasnya.(RAZ/RAC)