Jumat, 22 November 2024

Gasak Rumsong di Ciputat, Kuli Bangunan Ditangkap

Mohamad Salman, 37, kuli bangunan yang menjadi tersangka pencurian pada rumah kosong di Perumahan Menteng Bintaro Blok FB 5 No. 8, Jalan Lembang, Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan.(@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat menangkap seorang kuli bangunan yang ternyata juga merangkap sebagai maling.

Aksinya dilakukan di sebuah rumah kosong (Rumsong) yang berada di Perumahan Menteng Bintaro Blok FB 5 No. 8, Jalan  Lembang, Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan. 

Pelaku pencurian, Mohamad Salman, 37 itu ditangkap di tempat persembunyiannya, di wilayah Kampung Krajan, Purwakarta, Jawa barat, Rabu (5/2/2020) kemarin. 

Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Erwin Subekti menjelaskan, pelaku pencurian awalnya merupakan orang yang dipercaya sebagai kuli bangunan oleh si pemilik rumah. 

Atas kepercayaan itu, kata Erwin, kunci pagar dan garasi itu pun dititipkan kepada pelaku. Namun, pelaku justru mengkhianati kepercayaan itu. 

"Tapi kunci itu digunakan pelaku sebagai media agar bisa masuk ke dalam rumah korban yang sedang diperbaiki," ujar Erwin, Kamis (6/2/2020).

Erwin menuturkan, pencurian itu bermula saat pemilik rumah tengah berhalangan untuk mengontrol rumahnya yang sedang diperbaiki tersebut. 

Sementara, aksi pencurian itu baru diketahui saat keesokan harinya, ketika korban mendatangi rumahnya pada 28 Januari lalu. 

"Ternyata pekerjanya sudah tidak ada di rumah tersebut. Korban pun langsung mengontrol masing-masing kamar di dalam rumahnya," tuturnya. 

#GOOGLE_ADS#

Melihat isi rumahnya, lanjut Erwin, korban pun sontak terkejut, melihat beberapa barang dalam rumahnya sudah raib. 

"Betapa kagetnya korban melihat televisi yang dipasang di masing-masing kamar sudah tidak ada, alias hilang," ungkap Erwin. 

Atas kejadian itu, korban pun langsung melapor ke Mapolsek Ciputat. 

Dengan sigap, jajaran Reskrim Polsek Ciputat langaung bergerak cepat. Atas penyelidikan yang dilakukan, diketahui pelaku berada di wilayah Surakarta, Jawa Barat. Pelaku pun langsung diamankan. 

"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang-barang milik korban, dan terhadap pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Ciputat untuk pengusutan lebih lanjut," terangnya.

Erwin menyebut, pencurian itu menyebabkan korban menanggung kerugian material kurang lebih Rp35 juta. 

"Adapun barang-barang yang hilang adalah empat unit televisi merek LG ukuran 42 Inchi, satu unit televisi merek LG ukuran 32 inchi, satu set alat bor merek lakoni  900 watt, satu set alas las, satu set alat gerinda," tuturnya. 

Atas perbuatannya, kini tersangka harus menjalani masa hukumannya di balik jeruji. 

"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (RAZ/RAC)

Tags Berita Tangsel Kecamatan Ciputat pencurian tangsel Peristiwa Tangsel Polisi Tangsel Polsek Ciputat