Minggu, 24 November 2024

Gawat! Ada Penguasaan Radioaktif Tidak Sah

Tampak depan rumah warga di Blok A Nomor 22, setelah dipasang garis polisi.(@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) telah memastikan bahwa penyegelan rumah seorang warga di Perumahan Batan Indah Blok A/22, Kademangan, Setu, Tangerang Selatan, berkaitan dengan penemuan zat radioaktif. 

Hal itu dikatakan Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten Indra Gunawan, melalui pernyataan resminya, Senin (24/2/2020).

Ia menjelaskan, temuan itu menjadi dugaan bahwa adanya penguasaan atas beberapa sumber zat radioaktif. 

"Atau bagian dari sumber radioaktif secara tidak sah," ucap Indra. 

Menurutnya, temuan itu juga menjadi titik terang bagi Bapeten dan Pihak kepolisian dalam mengungkap kasus penemuan limbah zat radioaktif Caesium-137 (Cs-137) yang ditemukan di sebuah lahan kosong Perumahan Batan Indah. 

#GOOGLE_ADS#

"Ini merupakan bentuk kerja sama aktif antara Bapeten dengan pihak Kepolisian untuk segera menemukan pelaku yang tidak bertanggung jawab atas ditemukannya limbah radioaktif Cs-137," terangnya.

Indra memaparkan, zat radioaktif yang baru ditemukan itu tidak hanya berjenis Cs-137, atau dengan kata lain, terdapat jenis zat radioaktif lainnya. 

Saat ini, kata Indra, berbagai zat radioaktif itu telah diamankan. 

"Bareskrim Polri bersama dengan Bapeten melakukan olah TKP dan telah mengamankan barang bukti yang ditemukan di rumah warga tersebut," paparnya. 

Selain itu, lanjut Indra, Polisi juga telah memasang police line (garis polisi) di rumah tersebut. 

"Untuk kepentingan penyidikan. Pihak kepolisian sampai saat keterangan ini dirilis, sedang mengambil keterangan dari warga pemilik rumah tersebut," sambungnya. 

"Bapeten berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat dan lingkungan atas insiden ini," pungkasnya. (RMI/RAC)

Tags Bapeten Berita Tangsel Peristiwa Tangsel Perumahan Batan Indah