Jumat, 22 November 2024

Usai Disetujui, Pemkot Tangsel Segera Bahas Perwal Soal PSBB

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.(@TangerangNews2020 / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) di Tangerang Raya, termasuk Kota Tangerang Selatan. 

Persetujuan itu tertuang dalam surat bernomor HK.01.07/MENKES/249/2020 yang terbit Minggu (12/4/2020).

Menanggapi surat keputusan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel pun langsung merespon cepat. Peraturan Wali Kota terkait penerapan PSBB ini akan langsung segera dibahas esok hari, Senin (13/4/2020).

"Jadi besok saya dengan teman-teman (OPD terkait) ditugaskan dengan Bu Wali Kota untuk segera menyusun Perwal tentang pengaturan PSBB di Kota Tangsel ini," ucap Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat dihubungi, Minggu (12/4/2020).

Menurutnya, peraturan terkait PSBB ini harus segera dibuat dengan melibatkan seluruh bidang. Sebab, dampak dari PSBB ini akan terjadi pada semua bidang tersebut. 

"Seperti bidang ekonomi, sosial, dan termasuk di bidang transportasi," tuturnya. Kalau di bidang ekonomi, contohnya seperti pasar, pertokoan, dan sektor perekonomian lainnya. Kemudian perbuhubungan, komunikasi. Jadi nanti banyak yang akan dibahas," terangnya. 

Ia menambahkan, selain segala bidang tersebut, Pemkot Tangsel juga akan melakukan koordinasi dengan jajaran Polri dan TNI.

#GOOGLE_ADS#

Jika semuanya telah rampung dibahas, maka PSBB akan segera dapat diterapkan di Tangsel. 

"Penerapannya ya kalau draft sudah siap. Saya yakin, Bu Wali Kota akan menerapkan sekitar minggu-minggu ini," ujar Benyamin. 

Seperti diketahui, pemberlakuan PSBB ini, salah satunya dilakukan lantaran terjadinya peningkatan kasus COVID-19 di Tangsel yang cukup signifikan. 

Menurut data yang dirilis tim Gugus Tugas COVID-19 pertanggal 12 Maret 2020, terdapat 67 kasus pasien dinyatakan positif COVID-19. Sebanyak 49 diantaranya masih mendapatkan perawatan intensif. Sementara, 16 pasien lainnya telah dinyatakan meninggal dunia, serta dua lainnya dinyatakan sembuh.

Sementara itu, untuk kasus pasien dalam pengawasan (PDP), kini telah mencapai 231 kasus. Untuk saat ini, masih terdapat 197 pasien yang maish dirawat.

Sedangkan untuk 27 pasien telah dinyatakan meninggal dunia, dan tujuh lainnya dinyatakan sembuh. 

Untuk kasus orang dalam pemantauan (ODP), saat ini telah mencapai 606 kasus.  Dengan rincian, 498 orang masih dipantau. Sementara untuk 108 orang lainnya telah dinyatakan sembuh. (RAZ/RAC)

Tags Benyamin Davnie Berita Tangsel Corona Tangsel Covid-19 Tangerang Pemkot Tangsel Polri PSBB Tangerang Tangerang Selatan TNI Wali Kota Tangsel