TANGERANGNEWS.com-Tiga pegawai di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan yang dinyatakan positif COVID-19, bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Apendi saat dihubungi, Rabu (6/5/2020).
"Iya itu bukan ASN, tapi TKS (tenaga kerja sukarela). Jadi itu bukan PNS," ucapnya.
Namun, untuk memastikan itu Apendi masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan. Sebab, laporan yang ia dapat baru dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
#GOOGLE_ADS#
Seperti diketahui, bahwa ketiga pegawai yang dinyatakan positif itu berasal dari Dinas Pariwisata, serta Dinas Koperasi dan UMKM.
"Saya belum ada datanya. Ini saya lagi minta ke Dinas Kesehatan. Dinkes belum ngirim ke saya. Jadi itu bukan PNS, kalau PNS itu saya harus laporkan ke Kemenpan," tuturnya.
Untuk mencegah penyebaran virus lebih luas, kini Pemkot pun tengah mencari informasi terkait orang atau pegawai lain yang pernah kontak langsung dengan ketiga TKS tersebut. (RMI/RAC)