Jumat, 22 November 2024

11 Pemandu Lagu Karaoke Matador Tangsel Digelandang Sat Pol PP

Satpol PP Kota Tangerang Selatan saat menginterogasi pemandu lagu di diskotek Matador di Ruko Golden Boulevard (RGB), Serpong Utara.(TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan mengamankan 11 pemandu lagu saat menggrebek diskotek Matador di Ruko Golden Boulevard (RGB), Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis (14/5/2020) malam.

Tempat hiburan malam itu tetap nekat beroperasi saat bulan Ramadan dan di tengah berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Dalam razia semalam, ada 11 pemandu lagu yang berhasil kita amankan di tempat hiburan malam itu," papar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).

Usai diamankan, sebelas wanita dengan pakaian minim itu pun didata, dan digelandang ke kantor Satpol PP. Namun, mereka telah dikembalikkan ke keluarganya masing-masing. 

"Sudah dijemput masing-masing keluarganya. sudah pulang," imbuhnya. 

#GOOGLE_ADS#

Sebelumnya, penggerebekan Matador bermula saat Satpol PP Tangerang Selatan tengah merazia sebuah kafe yang berdekatan dengan tempat hiburan malam tersebut. Adapun, razia itu dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan PSBB. 

"Tapi ternyata, sebelahnya ada karaoke yang buka. Lokasinya depannya ditutup oleh bangku-bangku jadi kaga keliatan dari luar," tuturnya.

"Tidak tahu bukanya dari kapan. Semalam ketahuannya saat penyisiran monitoring PSBB," sambungnya

Petugas pun langsung meyegel  tempat hiburan tersebut dan diperbolehkan kembali beroperasi setelah PSBB selesai.(RMI/HRU)

Tags Kecamatan Serpong Kecamatan Serpong Utara Pemandu Karaoke PSBB PSBB Tangerang PSBB Tangsel Satpol PP Tangsel Tangerang Selatan Tempat Hiburan Malam