Jumat, 22 November 2024

Dipukuli Suami, Istri di Pamulang Tewas Penuh Luka Lebam 

Korban saat ditemukan tewas usai dianiaya suaminya di Jalan Kubis 1, Pamulang, Tangerang Selatan, Minggu (27/7/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang istri, Thayyibah, 28, tewas ditangan suaminya, Ansari, 40, setelah dipukuli. Bahkan jasad korban yang merupakan warga Jalan Kubis 1, Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, itu penuh luka lebam.

Peristiwa ini terungkap ketika tetangga korban hendak belanja di warung kelontong milik korban, pada Minggu (26/7/2020). Saat itu, korban ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa. Hal itu pun membuat warga sekitar heboh.

"Kemudian semua warga datang, ternyata lihat ada lukanya (lebam) dan langsung telepon (lapor) polisi," ucap Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto.

Atas laporan tersebut, Supiyanto beserta jajarannnya pun meluncur ke lokasi kejadian. Saat itu, polisi pun langsung mengamankan pelaku. 

#GOOGLE_ADS#

"Di tubuh korban ditemukan luka memar pada muka, paha kanan, perut, tangan kanan dan kiri. Jadi banyak luka memar. Tapi tidak ada luka tusukan," katanya.

Sementara pelaku mengaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong. Atas hal itu, polisi langaung membawanya ke Mapolsek Serpong untuk diperiksa lebih lanjuit. Sedangkan, jenazah korban dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk menjalani otopsi. 

Atas perbuatannya itu, Ansari diancam dengan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Atas tindak pidana KDRT yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana UU No 23/2004 Pasal 44 Ayat 3," pungkasnya. (RAZ/RAC)

  
View this post on Instagram
 

Dipukuli Suami, Wanita di Pamulang Tewas dengan Penuh Luka Lebam Kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga menghilangkan nyawa seseorang kembali terjadi di Jalan Kubis 1, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan, Minggu (27/7/2020). Sang istri, Thayyibah,28 ditemukan tewas dengan penuh luka lebam usai dipukuli suaminya, Ansari, 40. Korban ditemukan di warung kelontong, tempat pasangan suami istri itu tinggal bersama. Peristiwa mengenaskan ini pun dibenarkan Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto. Insiden itu terungkap bermula saat terdapat tetangga yang hendak membeli di warungnya tersebut. Saat itu, ditemukan korban sudah dalam kondisi tak bernyawa. Hal itu pun membuat warga sekitar heboh. "Kemudian datang semua warga, ternyata lihat ada lukanya (lebam) dan langsung telepon (lapor) polisi," ucap Supiyanto di Mapolsek Pamulang, Minggu (26/7/2020). Atas laporan tersebut, Supiyanto beserta jajarannnya pun meluncur ke lokasi kejadian. Saat itu polisi langsung berhasil mengamankan pelaku. "Di tubuh korban ditemukan luka memar pada muka, paha kanan, perut, tangan kanan dan kiri. Jadi banyak luka memar. Tapi tidak ada luka tusukan," katanya. "Sementara pelaku (suaminya) berinisial A telah diamankan dan mengaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan masih kita dalami," sambungnya. Atas hal itu, polisi langaung menyeret pelaku ke Mapolsek .Sedangkan, sang istri dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk menjalani otopsi. Atas perbuatannya teganya itu, Ansari diancam dengan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Dengan tindak pidana KDRT yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana UU No. 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat 3," pungkasnya.

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom) on

Tags Berita Tangsel KDRT Tangerang Kecamatan Pamulang Pemkot Tangsel Penganiayaan Tangsel Peristiwa Tangsel Polisi Tangsel Polsek Pamulang