TANGERANGNEWS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel angkat bicara atas terbongkarnya praktik prostitusi di Venesia Hotel and Karaoke Executive, Serpong, Tangsel.
Ketua MUI Abdul Rojak merekomendasikan Pemkot Tangsel untuk mencabut izin operasional tempat hiburan malam tersebut.
Sebab, hadirnya tempat hiburan yang menjajakan jasa prostitusi telah mencoreng motto cerdas, modern dan religius yang digaungkan di wilayah hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang sejak resmi berdiri 2008 lalu.
"Sikap MUI seperti itu, meminta dan memohon kepada Pemerintah Kota Tangsel agar memberikan sanksi, dicabut izinnya," tegas Rojak saat dihubungi TangerangNews, Sabtu (22/8/2020).
Sikap tegas ini, kata Rojak, sangat penting. Sebab, model bisnis prostitusi terselubung itu kian menjamur di Kota Tangsel.
#GOOGLE_ADS#
"Karena itu sudah pelanggaran berat dan sudah berjalan cukup lama. Itu sikap MUI, ulama dan ormas Islam," tambah Rojak.
Bahkan, tak hanya saat ini, MUI Kota Tangsel, kata dia, sudah berkali-kali menyampaikan hal ini ke Pemkot Tangsel.
"MUI sudah berkali-kali mengimbau, meminta, dan memohon kepada Pemkot di setiap rapat, di setiap ada kesempatan silaturahmi selalu kita sampaikan," imbuhnya.
Kini, dengan terbongkarnya salah satu praktik bisnis haram itu, yakni menjadi kesempatan para pemangku kebijakan bersikap tegas.
"Jadi jajaran MUI dan seluruh ormas berharap agar kepolisian dapat tegas. Kalau memang diindikasinya ada pelanggaran, mohon dihukum seberat-beratnya. Siapapun pelakunya. Agar ada efek jera dan supaya terlihat kalau hukum benar-benar ditegakkan," pungkasnya.(RMI/HRU)