Senin, 25 November 2024

JPPR Sebut Muhamad-Saraswati Langgar PKPU Pilkada

Ratusan massa pendukung Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Muhamad-Saraswati saat menunggu didepan kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (KPU Tangsel), Jumat (4/9/2020).(TangerangNews.com / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Pasangan calon (Paslon) Muhamad-Saraswati menjadi yang pertama mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, Jumat (4/9/2020).

Paslon yang diusung 5 partai parlemen, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, PSI, Hanura dan 4 Partai non parlemen, yaitu Nasdem, Perindo, Partai Garuda, dan Partai Berkarya datang diiringi massa pendukung. Kerumunan massa pun terjadi di depan kantor KPU Tangsel, Jalan Raya Serpong, Setu, Tangsel itu.

Koordinator Daerah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kota Tangsel Aji Pangestu menilai, kerumunan massa tersebut masuk kategori pelanggaran.

Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

"Bahwa semua proses tahapan harus sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19. Namun JPPR melihat banyak pendukung dan partisipan partai yang tidak memakai masker. Ratusan pendukung yang hadir terlihat mengabaikan protokol kesehatan," ujar Aji. 

#GOOGLE_ADS#

Selain itu, dalam koordinasi antara peserta dan penyelenggara Pilkada Tangsel juga telah disepakati bahwa yang diperbolehkan turut dalam pendaftaran itu hanya beberapa pihak tertentu, yakni pasangan calon, Ketua dan Sekretaris partai, pengarah, dan 30 tim sukses.

Kerumunan massa pendukung Muhamad-Saraswati dinilainya berpotensi membahayakan dan mengancam kesehatan para partisipan yang ikut dalam poses tahapan Pilkada tersebut. 

"Karena menurut JPPR ini benar-benar membahayakan kesehatan. Jika setiap tahapan berjalan terus seperti ini, maka tidak menutup kemungkinan akan timbulnya klaster baru bagi masyarakat atau massa parpol terjangkit virus corona," tuturnya. 

#GOOGLE_ADS#

Untuk itu, Aji meminta kepada peserta Pilkada lainnya untuk lebih dapat memperhatikan protokol kesehatan. 

Sebagai alternatif, setiap peserta Pilkada dapat mengganti sistem tatap muka itu dengan sistem daring, misalnya melalui media sosial. 

"Karena ini bukan sekedar urusan Pilkada semata. Di sisi lain COVID-19 ini juga menjadi fokus utama bagi pemerintah dan penyelenggara Pilkada. Agar terhindar dari klaster baru," pungkasnya.

Pasal 5 PKPU Nomor 6/2020 tersebut berbunyi pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan.

Protokol kesehatan COVID-19 diantaranya pengaturan menjaga jarak bagi seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan paling kurang satu meter. Pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan.(RMI/HRU)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Muhamad-Saraswati mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (KPU Tangsel), Jumat (4/9/2020). Selain didampingi Ketua dan Sekretaris partai pengusung, turut dalam rombongan juga ratusan massa pendukung. Bahkan, karena tidak diperkenankan masuk ke area kantor KPU, massa tersebut berkerumun di depan kantor yang terletak di Jalan Raya Serpong, Setu, Tangsel itu. Kerumunan massa tersebut mengabaikan imbauan KPU Tangsel sebelumnya. KPU mengimbau, paslon tidak diiringi massa pengantar dalam jumlah banyak, karena situasi sedang pandemi Corona. Pantauan TangerangNews, massa pendukung tersebut tertahan di depan pintu gerbang KPU Tangsel. Petugas tidak memperkenankan mereka masuk ke area kantor. Sempat terjadi kerumunan massa, bahkan kemacetan. Massa tersebut juga sempat memaksa untuk masuk, namun ditahan oleh petugas. Sempat terjadi ketegangan antara petugas dengan kelompok massa . Petugas pun berusaha membubarkan mereka. Waka Polres Tangsel Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, tindakan tegas itu dilakukan dengan pendekatan preventif, persuasif, dan edikatif. "Kami melihat ada beberapa kelompok yang berkerumun, tetap kami imbau untuk aware (peduli) dan sadar agartidak berkerumun terutama di era pandemi COVID-19 ini," tuturnya. Sebelumnya, KPU Kota Tangsel pun telah mengingatkan, agar paslon yang mendaftarkan diri, tidak disertai massa pendukung. Kebijakan tersebut hasil kesepakatan antara KPU, Bawaslu, dan para pihak terkait. "Bahwa yang berhak masuk di lingkungan KPU hanya Ketua dan Sekretaris partai, pasangan calon, pengarah calon, serta ditambah dengan timses yang diberikan id card (kartu tanda pengenal) resmi oleh KPU sebanyak 30 orang," pungkasnya. Diketahui, kasus COVID-19 kembali meningkat usai perayaan Idul Adha pada 31 Juli 2020 lalu. Pemerintah Daerah di wilayah Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel) bersepakat memperpanjang status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom) on

Tags Aktivis Pemilu KPU Tangsel Muhamad Pilkada Tangsel 2024 Tangerang Selatan