TANGERANGNEWS.com-Pasangan calon (Paslon) Muhamad-Saraswati menjadi yang pertama mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, Jumat (4/9/2020).
Paslon yang diusung 5 partai parlemen, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, PSI, Hanura dan 4 Partai non parlemen, yaitu Nasdem, Perindo, Partai Garuda, dan Partai Berkarya datang diiringi massa pendukung. Kerumunan massa pun terjadi di depan kantor KPU Tangsel, Jalan Raya Serpong, Setu, Tangsel itu.
Koordinator Daerah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kota Tangsel Aji Pangestu menilai, kerumunan massa tersebut masuk kategori pelanggaran.
Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Bahwa semua proses tahapan harus sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19. Namun JPPR melihat banyak pendukung dan partisipan partai yang tidak memakai masker. Ratusan pendukung yang hadir terlihat mengabaikan protokol kesehatan," ujar Aji.
#GOOGLE_ADS#
Selain itu, dalam koordinasi antara peserta dan penyelenggara Pilkada Tangsel juga telah disepakati bahwa yang diperbolehkan turut dalam pendaftaran itu hanya beberapa pihak tertentu, yakni pasangan calon, Ketua dan Sekretaris partai, pengarah, dan 30 tim sukses.
Kerumunan massa pendukung Muhamad-Saraswati dinilainya berpotensi membahayakan dan mengancam kesehatan para partisipan yang ikut dalam poses tahapan Pilkada tersebut.
"Karena menurut JPPR ini benar-benar membahayakan kesehatan. Jika setiap tahapan berjalan terus seperti ini, maka tidak menutup kemungkinan akan timbulnya klaster baru bagi masyarakat atau massa parpol terjangkit virus corona," tuturnya.
#GOOGLE_ADS#
Untuk itu, Aji meminta kepada peserta Pilkada lainnya untuk lebih dapat memperhatikan protokol kesehatan.
Sebagai alternatif, setiap peserta Pilkada dapat mengganti sistem tatap muka itu dengan sistem daring, misalnya melalui media sosial.
"Karena ini bukan sekedar urusan Pilkada semata. Di sisi lain COVID-19 ini juga menjadi fokus utama bagi pemerintah dan penyelenggara Pilkada. Agar terhindar dari klaster baru," pungkasnya.
Pasal 5 PKPU Nomor 6/2020 tersebut berbunyi pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan.
Protokol kesehatan COVID-19 diantaranya pengaturan menjaga jarak bagi seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan paling kurang satu meter. Pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan.(RMI/HRU)