Jumat, 22 November 2024

Razia Masker, Satpol PP Tangsel Raup Jutaan Rupiah untuk Kas Daerah

Personel Satuan Polisi Pamong Praja Tangsel (Satpol PP) memberi sanksi terhadap pelanggar yang tidak menggunakan masker berupa denda sebesar Rp50 ribu, Tangerang Selatan, Senin (21/9/2020).(@TangerangNews / Satpol PP Tangsel)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangsel melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan razia kepatuhan terhadap protokol kesehatan COVID-19.

Razia pemakaian masker telah digelar selama empat hari. Mereka yang terjaring petugas, terkena denda sebesar Rp50 ribu. Sedikitnya, uang denda sebesar Rp2.050.000 telah mengalir ke kas daerah Tangsel 

"Untuk sanksi denda Rp50 ribu itu langsung disetorkan ke kas daerah melalui Bank BJB," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).

Pada razia yang digelar hari ini di Pasar Modern Bintaro dan Pasar Ceger di wilayah Pondok Aren, petugas kembali menindak 29 warga.

#GOOGLE_ADS#

"Di jalan raya dekat pasar modern ada delapan orang yang membayar sanksi. Di dalam pasarnya ada 4 orang yang membayar sanksi, dan di Pasar Ceger ada 17 pelanggar," tambahnya.

Operasi kepatuhan memakai masker terus ditingkatkan setelah jumlah warga terpapar Corona di Tangsel kembali bertambah. Peningkatan kasus itu disinyalir karena ketidakpatuhan warga pada protokol kesehatan.

"Kegiatan ini akan tetap kita lakukan sesuai dengan Perwal PSBB yang baru," pungkasnya. (RMI/RAC)

Tags Berita Tangsel Corona Tangsel Covid-19 Tangerang Pemkot Tangsel Razia Masker Satpol PP Tangsel