Senin, 25 November 2024

Besok, KPU Gelar Pleno Tertutup Penetapan Paslon Cawalkot Tangsel 

Komisioner Divisi Teknis KPU Tangsel Achmad Mudjahid Zein.(@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel besok akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Tangsel.

Komisioner Divisi Teknis KPU Tangsel Achmad Mudjahid Zein mengatakan, setelah menerima berkas pendaftaran bakal calon, pihaknya kemudian memberikan kesempatan perbaikan dan melengkapi kekurangan persyaratan. Hari ini, batas terakhir jadwal dari tahapan Pilkada tersebut.

"Hari ini batas terakhir kami menerima berkas administrasi bakal pasangan calon, karena ketiganya melakukan perbaikan. Kemudian besok tanggal 23 September 2020 kami akan  rapat pleno secara tertutup," jelas Zein di kantornya, Selasa (22/9/2020). 

#GOOGLE_ADS#

Dalam rapat pleno tersebut, KPU akan kembali memeriksa kelengkapan berkas tersebut. Kemudian menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon (paslon) yang sah di Pilkada Tangsel 2020.

"Mereka semua melakukan perbaikan. Jika sudah lengkap maka mereka dinyatakan telah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Kemudian kita tetapkan menjadi pasangan calon," tuturnya. 

Pada hari berikutnya, agenda KPU yaitu menggelar pengundian nomor urut bagi paslon calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut.

"Itu (pengundian nomor urut) tanggal 24 September. Kami lakukan pleno secara terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel," pungkasnya. (RMI/RAC)

Tags Berita Tangsel KPU Tangsel Partai Politik Pilkada Tangsel 2024