Jumat, 22 November 2024

Cerita Pilu Pasien Corona di Tangsel: Harus Talangi Tagihan Rp 584 Juta

Gubernur Banten Wahidin Halim bersama para kepala daerah se-Tangerang Raya mengatakan pihaknya menanggung biaya seluruh pemeriksaan terkait virus corona. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 saat itu, Achmad Yurianto, memberikan kabar baik ke seluruh pasien corona. 

Ia menyebut, seluruh biaya perawatan di rumah sakit ditanggung pemerintah.  

"Yang terpenting Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah dengan skema yang telah ditentukan menanggung biaya perawatan seluruh 

pasien COVID-19," kata Yuri dalam keterangannya di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (16/4).  

Namun ternyata manis janji itu tak dirasakan seluruh masyarakat Indonesia. Cerita pilu itu datang dari Loki -bukan nama sebenarnya-, pasien corona yang dirawat di Tangsel. 

Ia pertama kali masuk rumah sakit yang telah ditunjuk pemerintah menjadi RS rujukan COVID-19 di Tangsel pada 29 Agustus.  

Ia bersama istri dan anaknya terkena COVID-19. Loki dan istri dirawat di rumah sakit yang sama, sementara anaknya dirawat di DKI Jakarta. 

Informasi yang dihimpun dari anaknya, ternyata Loki mendapat struk pembayaran dari rumah sakit pada 18 September dengan angka yang fantastis. 

Anaknya pun diberikan informasi bahwa memang RS bisa dapat biaya pengganti dari Pemerintah. Namun pasien harus bayar dulu biaya-biayanya ke RS lalu nanti direimburs ke pemerintah.  

Namun saat itu sang anak tak terlalu memperhatikan dan mempermasalahkan karena itu. Intuisinya, yang terpenting adalah orang tuanya diobati terlebih dahulu. 

Dari dokumen yang didapat kumparan, terlihat, Loki awalnya dirawat di ruang isolasi biasa non tekanan negatif. Ia tercatat dirawat di sana selama 9 hari hingga 7 September.  

Untuk kamar tersebut, per harinya, Loki harus membayar Rp 1.560.000, di luar biaya lain-lain. Saat perawatan, tentu ia mendapatkan sejumlah obat dan dikunjungi dokter.  

Setelah 8 hari, ternyata kondisi Loki tidak membaik. Ia bahkan harus dipindahkan ke ruang iCU. Ia dirawat di sana selama 7 hari, kemudian dipindahkan lagi ke ruang perawatan.  

Biaya kamar ICU sedikit lebih mahal yakni Rp 1.800.000 per malam. Jadi ditotal, untuk kamar ICU selama 7 hari Loki harus merogoh kocek Rp 12.600.000.  

Setelah pindah ke ruang perawatan, Loki kembali harus dipindahkan ke ruang isolasi pada 18 September kemarin. Jadi, untuk biaya kamar saja, Loki diminta membayar Rp 33.120.000.  

Untuk biaya dokter, baik dokter spesialis ataupun dokter jaga selama dirawat, tercatat biayanya sebesar Rp 16.270.000. 

Ia dikunjungi dokter 3 sampai 4 kali sehari.  

Hingga 18 September, sederet obat dan vitamin diberikan ke Loki. Jenis obatnya sangat banyak.  

Obat tersebut ada yang diminum dan tentu saja ada yang disuntikkan ke infus. Dalam sehari, ada sekitar 20 sampai 25 jenis obat yang diberikan.  

 Namun di antara obat tersebut, ada yang harganya sangat fantastis. Obat tersebut bernama GAMMARAAS 5%. 

Itu diberikan saat Loki kritis. Diberikan melalui infus dan sehari habis 13 botol. Diberikan selama 5 hari berturut-turut. 

Total untuk satu jenis obat ini mencapai lebih dari Rp 300 juta. 

Menurut informasi anaknya, kondisi Loki memang membaik setelah disuntikkan GAMMARAAS. Ia sempat dipindahkan ke ruang perawatan, 

meski hanya sehari. 

Anak Loki menyebut sebelum dokter mengambil tindakan, selalu dikonsultasikan dulu ke pihak keluarga. Termasuk untuk obat-obatan. 

Secara keseluruhan, untuk obat saja tagihan Loki sejumlah Rp 401.741.630. 

Selain obat, dokter, dan kamar, Loki tentu harus membayar biaya lainnya. Seperti oksigen, swab, hingga biaya ventilator. Secara total tagihan Loki hingga 18 September adalah Rp 584.551.066.  

Jumlah yang fantastis bukan? 

Saat ini Loki masih dirawat di ICU. Namun sang anak mengabarkan kondisinya relatif stabil.  

Haruskah Pasien Membayar Dulu? 

Secara aturan, seharusnya rumah sakit bisa mengklaim seluruh biaya pasien COVID-19 ke Kementerian Kesehatan. Hal ini termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19. 

PERSI (Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) dalam situsnya mengatakan, petunjuk dan teknis klaim PIE itu, menurut rilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi acuan RS agar dapat terus menjaga mutu, efisiensi biaya, dan kesinambungan pelayanan pasien COVID-19.  

"Sebelumnya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien PIE Tertentu telah mengatur, 

pembiayaan pasien PIE Tertentu termasuk infeksi COVID-19 dapat diklaim ke Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes." 

 Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah: pertama, Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta. Kedua, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta ketiga, konfirmasi Covid-19. 

Kriteria ini berlaku bagi WNI dan WNA di lokasi pelayanan berupa Rawat Jalan dan Rawat Inap di RS rujukan dan RS lain. Pelayanan yang dapat dibiayai harus mengikuti standar dalam panduan tata laksana sesuai kebutuhan medis pasien. 

Pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap meliputi: administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai.  

Lalu pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis. 

Pola pembayaran dalam klaim Covid-19 itu didasarkan tarif Ina CBGs yang diberikan top up sesuai lama perawatan yang dihitung sebagai cost per daya agar pembiayaan efektif dan efisien. 

Klaim diajukan RS secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui email.  

Berkas klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 yang dapat diajukan RS adalah pasien yang dirawat sejak 28 Januari 2020. Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja. Selanjutnya, BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan. Kementerian Kesehatan kemudian akan membayar ke rumah sakit dalam waktu 3 hari kerja setelahnya.

Tulisan ini berasal dari redaksi kumparan.

Tags Bersama Lawan Corona Corona Tangerang Corona Tangsel Covid-19 Tangerang