Jumat, 22 November 2024

Lurah di Tangsel Dijebloskan ke Penjara, Airin didesak Isi Kekosongan Jabatan

Kantor Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Tangsel.(Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Terseret kasus pemalsuan surat tanah, Lurah Bakti Jaya, M Ocin beserta mantan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah, Darmo Bandoro dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Tangerang Selatan.

 

Keduanya terbukti telah memalsukan surat kepemilikan tanah seluas 1,3 hektare. Atas keterlibatannya, kini posisi pimpinan wilayah yang ada di Kecamatan Setu, Tangsel itu pun kosong. 

 

“Ya sementara ini jabatan Lurah Bakti Jaya masih kosong. Kekosongan jabatan lurah sudah berjalan hampir dua minggu,” ujar Sekretaris Kelurahan Bakti Jaya, Fiqri Yanuardi saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020). 

 

Hal itu pun membuat warga sekitar mendesak agar posisi Lurah tersebut dapat cepat terisi, agar pelayanan di kelurahan tersebut dapat terus berjalan. 

 

Salah satunya seperti yang diungkapkan salah satu warga Bakti Jaya, Arif S, 26. 

 

"Jabatan Lurah itu sangat sentral, kelurahan tanpa sosok Lurah bisa mengganggu pelayanan terhadap masyarakat,” ungkapnya. 

 #GOOGLE_ADS#

Serupa dengannya, Sofyan Hadi, 42 warga lainnya meminta kepada Pemerintah Kota Tangsel untuk segera mengisi kekosongan kursi lurah tersebut.

 

Tentu, kata Sofyan, hal tersebut berguna untuk mengantisipasi agar pelayanan publik tidak terganggu dan dapat ditangani oleh pejabat barunya. 

 

“Pemkot Tangsel harusnya segera mengisi dengan aparatur negara yang sudah sesuai dengan eselon dan golongannya untuk mengisi kekosongan Lurah Bakti Jaya. Atau setidak tidaknya ada posisi pelaksana tugas lurah dulu biar tidak kosong,” katanya. 

 

Sebelumnya, Lurah Bakti Jaya, M Ocin dan mantan plt lurah Bakti Jaya, Darmo Bandoro ditahan polisi karena keduanya telah terlibat dan bekerjasama dalam pemalsuan surat tanah. 

 

Darmo yang masih menjabat sebagai Plt Lurah, menandatangani surat Letter C. Adapun surat itu telah dipalsukan oleh Ocin yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Lurah.

 

Atas perbuatannya itu, keduanya pun dilaporkan ke Kepolisian dengan nomor LP/519/K/V/2018/SPKT/ Res Tangsel, per tanggal 29 Mei 2018. Keduanya sangkakan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu.

Tags Airin Rachmi Diany Kecamatan Setu Pemalsuan Surat Tanah Pemkot Tangsel Tangerang Selatan