TANGERANGNEWS.com-Bawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terletak di Kecamatan Pamulang dan Ciputat Timur.
Ketiga TPS tersebut, diantaranya TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur di Kecamatan Pamulang, TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih di Kecamatan Ciputat Timur serta TPS 30 Kelurahan Rengas di Kecamatan Ciputat Timur.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep menerangkan, rekomendasi itu diberikan lantaran telah ada laporan atas pelanggaran di tiga TPS tersebut saat pemungutan suara.
"Diduga ada pelanggaran terhadap UU No 10/2016 pasal 112 di ayat 2 poin A, tentang adanya mekanisme pembukaan kotak dan juga proses yang tidak sesuai dengan prosedur UU begitu," terang Acep kepada awak media, Kamis (10/12/2020).
Atas hal itu, Bawaslu pun segera melayangkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diadakan kembali PSU di tiga TPS.
#GOOGLE_ADS#
Sementara itu, Komisioner KPU Tangsel Taufik MZ mengatakan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi tersebut dari Bawaslu.
"Ya, rekomendasi Bawaslu sudah kami terima. PSU di tiga TPS, yaitu TPS 15 Pamulang Timur, TPS 30 Rengas dan TPS 49 Cempaka Putih," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).
Atas rekomendasi itu, KPU kini telah mengintruksikan kepada penyelenggara di tingkat Ad Hoc Kecamatan untuk melakukan persiapan guna pelaksanaan PSU tersebut.
"Kami sudah instruksikan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di dua Kecamatan itu untuk melaksanakan rakor (rapat koordinasi) dalam rangka persiapan pelaksanaan PSU. Dengan PPS dan KPPS-nya," tuturnya
Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan seluruh keperluan guna segera dapat melaksanan pemungutan suara ulang.
"Paling lama empat hari setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu, 9 Desember 2020. Maka paling lambat tanggal 13 Desember 2020," pungkas Taufik. (RAZ/RAC)