TANGERANGNEWS- Pasca hilangnya mobil dinas (Mobdin) Plt Sekda Kota Tangsel, Dudung E Diredja yang belum dketahui motifnya. Bunutnya, DPRD kota tersebut meminta klarifikasi atas hilangnya mobil tersebut.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ruhamaben, untuk kasus yang sedang terjadi itu harus terlebih dahulu jelas kebenarannya. Dalam artian adanya berkas pelaporan dari kepolisian serta motif peristiwa tersebut. Dikarenakan, permasalahan itu akan berbuntut panjang. "Apabila memang benar hilang ada aturan yang mengatur hal tersebut," ungkapnya.
Aturan yang mengatur itu, sambung Ruhamaben, teratur dalam PP No 30/1980 tentang disiplin PNS tingkat dan jenis hukuman disiplin, Bab II, pasal 2 poin m dan pasal 6. Kalimat itu berisikan, para pegawai yang bertanggung jawab memegang mobdin tersebut wajib mengembalikannya ke kas daerah sesuai harga kendaraan tersebut di pasaran.
Namun, pegawai itu masih diberi kelonggaran dengan cara mencicil selama 24 bulan. “Misalnya, Toyota New Camry yang harganya di pasaran Rp600 juta lebih, ya harus dikembalikan dengan cara dicicil 24 kali,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, ada sanksi administratif yang harus direkomendasikan kepada atasannya untuk dijatuhkan kepada para pegawai yang lalai sehingga mengakibatkan hilangnya kendaraan tersebut.
Sanksi itu bisa bermacam-macam. Misalnya, sanksi berupa teguran lisan atau tertulis dari Penjabat walikota. Hal lain juga, kata pria yang juga Ketua DPD PKS Kota Tangsel itu, bisa juga berupa tidak ada promosi ke jabatan berikutnya bagi para pejabat. "Seperti hal nya Dudung yang posisinya hendak dipromosikan dan telah diusulkan ke Depdagri untuk menjadi Sekda, maka terancam sekali posisi-nya," terang Ruhamaben.
Mobil Terparkir Ditempatnya
Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya dan lokasi rumahnya berada tepat di sekitar rumah Plt Sekda Kota Tangsel Dudung E Diredja mengutarakan, peristiwa yang diketahuinya sebenarnya Dudung E Diredja telah beruntung dapat lolos dari percobaan penculikan oleh oknum yang diduga mirip anggota militer pada Kamis (2/9) dini hari. Meskipun akhirnya pelaku berhasil membawa kabur mobdin Toyota New Camry berwarna hitam bernopol B-1006-PQ yang terparkir di garasi rumahnya.
Peristiwa tersebut berawal ketika dua pria bertubuh tinggi besar mengendarai Toyota Vios berplat seri mirip kendaran operasional tentara. Mereka bertamu ke rumah Sekda di Jalan Ismaya 2 Blok U Nomor 1 Villa Pamulang, Kecamatan Pamulang sekitar pukul 00.30 WIB. Salah seorang dari dua pelaku menunggu di dalam mobil Vios yang diparkir di depan rumah korban. “Mereka sepertinya mau menculik pak Sekda,” ujar sumber tersebut. (deddy)
Tags