Jumat, 22 November 2024

Polisi Ungkap Pengedar Dolar Palsu di Tangsel, 8 Diringkus 

Sejumlah pelaku pengedar ribuan lembar uang palsu saat diamankan di Mapolres Tangsel, Senin (8/2/2021). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polres Tangerang Selatan berhasil menciduk delapan tersangka berikut barang bukti berupa ribuan lembar uang palsu, baik dolar mupun rupiah yang diduga akan diedarkan di wilayah Tangerang Selatan.

Delapan tersangka tersebut berasal dari komplotan berbeda. Mereka juga berhasil diamankan di tiga lokasi yang berbeda. 

Tersangka berinisial MH, AS, AK, KK, AH, dan SM diamankan oleh jajaran Polsek Ciputat Timur di depan Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat Timur, Tangsel, Jumat (29/1/2021) lalu. 

Sedangkan, tersangka berinisial OG diciduk jajaran Polsek Pamulang di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/2/2021). 

Sementara itu, tersangka berinisial RR ditangkap di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan WTC Mal, Serpong Utara Tangsel, Kamis (28/1/2021) oleh jajaran Polsek Serpong.

"Total tersangka yang berhasil kami amankan ada delapan orang tersangka. Dari masing-masing tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan lembar dolar dan rupiah palsu," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Senin (8/2/2021). 

Dari masing-masing tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 1.626 lembar dolar palsu dalam pecahan 100 dolar Amerika, serta 15 lembar uang palu pecahan rupiah. 

#GOOGLE_ADS#

"Serta satu bundel uang kertas palsu setengah jadi, beserta satu set alat pembuat uang palsu, berupa printer, satu unit lem semprot, satu buat alat cetak pembuatan uang palsu, kaca, dan satu lampu," tuturnya. 

Menurut perhitungannya, jika dikonversi dolar palsu tersebut mencapai nilai yang fantastis, yakni hingga miliaran rupiah. 

#GOOGLE_ADS#

"Dengan pecahan 100 dolar Amerika. Itu sekitar kurang lebih nilainya Rp2 miliar kalau dikonversi ke dalam pecahan nilai tukar Rp 14 ribu per dolar," imbuhnya. 

Saat ini, kata Iman, pihaknya masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait komplotan lainnya yang diduga ikut berperan dalam jaringan peredaran uang palsu tersebut. 

"Untuk transaksi juga saat ini mereka masih belum melakukan penyebaran. Kami masih mendalami dalam proses pemeriksaan. Mereka sudah beraksi dalam kurun waktu satu tahun terakhir," ungkapnya. 

Sementara ini, delapan tersangka tersebut dikenakan dengan pasal berlapis. 

"Saat ini terhadap tersangka, dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP, jo Pasal 36 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana mencapai 15 tahun penjara," katanya. 

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Endy Mahandika menjelaskan, bahwa pengungkapan yang dilakukan tersebut bersumber dari laporan masyarakat. 

Diduga, kata Endy, wilayah Tangsel ini menjadi tempat perlintasan para pelaku dalam mengedarkan uang palsu tersebut. 

"Jadi dia tidak transaksi. Sejauh ini masih kita dalami. Sejauh ini mereka belum melakukan transaksi," tuturnya. 

Dari pengembangan yang dilakukannya, masih terdapat satu tersangka yang masih melarikan diri. 

"Jadi masih ada satu orang yang menjadi DPO yang masih kita kembangkan, dia inisialnya HR. Barang tersebut dari HR. HR juga bukan berarti yang memproduksi. Tapi yang jelas, barang tersebut dapatnya dari HR," pungkasnya. (RED/RAC)

Tags Berita Tangsel Peristiwa Tangsel Polisi Tangsel Polres Tangsel Polsek Ciputat Uang Palsu Tangsel