TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany melarang operasional sejumlah kegiatan usaha pariwisata selama Ramadan hingga Lebaran 2021.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Wali Kota dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan. Jenis usaha yang dilarang yakni kelab malam, diskotek, pub, bar, karaoke serta rumah biliar.
"Jenis Usaha Pariwisata selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1442 H / 2021 tutup secara total, dimulai dari satu hari sebelum bulan suci Ramadan dan tiga hari setelah Hari Raya ldul Fitri 1442 Hijriah," kata Airin Rachmi Diany, Selasa (13/4).
Permainan ketangkasan, kecuali fasilitas mal, turut dilarang. Live musik juga tidak diperbolehkan, kecuali live musik religi dalam rangka syiar agama atau program kegiatan dengan izin Kepolisian dan Satgas Covid 19 Tangsel.
#GOOGLE_ADS#
Sama halnya dengan usaha terapi air (spa), rumah pijat (massage), gelanggang renang dan usaha wisata tirta. Fasilitas ini juga dilarang selama pelaksanaan ibadah puasa sampai H+3 Lebaran.
Airin meminta kepada seluruh pemilik usaha kepariwisataan agar mengindahkannya, termasuk menghormati dan menjaga suasana tetap kondusif selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Memberikan dan memfasilitasi karyawan untuk melaksanakan ibadah dengan baik serta mengharuskan berpakaian sopan selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri,” jelasnya. (RED/RAC)