Jumat, 22 November 2024

Salat Id Berjamaah di Tangsel Diperbolehkan, Dianjurkan Digelar di Tempat Terbuka

Ilustrasi salat Idul Fitri.(Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan bersepakat memperbolehkan warganya untuk menggelar salat Idul Fitri berjamaah.

Meski demikian, dalam pelaksanaannya nanti harus tetap dengan sejumlah pembatasan yang telah disepakati. Tentu, tujuannya guna menghindari adanya penyebaran COVID-19.

Ketua 1 Bidang Hukum dan Fatwa MUI Tangsel Hasan Mustofi menuturkan, aturan pertamanya yaitu dengan membatasi jumlah jemaah. 

"Menyesuaikan pada surat Mendagri, berkaitan dengan pembatasan untuk pelaksanaan shalat idul fitri dan kegiatan kegiatan yang lain," jelas Hasan, Senin (10/5/2021). 

"Dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid," imbuhnya. 

#GOOGLE_ADS#

Namun meski demikian, ia lebih menyarankan untuk menggelar salat berjamaah di luar masjid. 

"Tetap 50 persen untuk kapasitas masjid untuk salat Idul Fitri. Namun dari Kemenag memang menyarankan untuk dilaksanakan di luar.  Karena sirkulasi udara kalau di masjid walaupun 50 persen itu masih mengkhawatirkan. Tapi kalau di luar lebih relatif aman," terangnya. 

Untuk itu, ia menganjurkan kepada setiap pengurus masjid untuk menyiapkan tempat terbuka bagi para jemaahnya. 

"Jadi dianjurkan selain masjid, diperkuat dengan tempat terbuka. Bisa di lapangan, di taman, atau di jalan juga enggak masalah," imbuhnya. (RED/RAC)

Tags Berita Tangsel Corona Tangsel Covid-19 Tangerang Idul Fitri 1442 H Majelis Ulama Indonesia Pemkot Tangsel Puasa & Idul Fitri Tangerang Ramadan Tangerang Selatan