Jumat, 22 November 2024

Korupsi Dana Hibah Tangerang Selatan, Bendahara KONI Ditetapkan Tersangka

Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan, Suharyo memakai rompi berwarna pink tersangka dalam kasus korupsi dana hibah, Jumat, 4 Juni 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan telah menetapkan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan, Suharyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah. 

"Setelah tim penyidik melakukan pengumpulan alat-alat bukti, pada hari ini kami sudah menetapkan tersangka berinisial SHR sebagai tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel Aliansyah, Jumat, 4 Juni 2021. 

Aliansyah menjelaskan, Suharyo ditetapkan menjadi tersangka lantaran telah terbukti menjadi dalang dalam  penyelewengan dana hibah di tubuh KONI senilai lebih dari Rp1 miliar.

#GOOGLE_ADS#

"Menyangkut dana hibah KONI di tahun 2019. Kita telah menerima laporan hasil pemeriksaan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,122 miliar," jelas Aliansyah. 

Pria yang menjabat sebagai bendahara itu, kata Aliansyah, terbukti telah memanipulasi laporan pertanggung jawaban dana hibah KONI. 

"Ya sementara mengenai pertanggung jawabannya yang diduga manipulatif," ujarnya. 

#GOOGLE_ADS#

Sejak penetapan itulah, Suharyo pun kini telah resmi ditahan. 

"Mulai hari ini dilakukan penahanan di rutan serang selama 20 hari. Ini semua di dasarkan pada surat perintah penyidikan yang saya tanda tangani," pungkasnya. (RED/RAC)

Tags Berita Tangsel Dana Hibah Tangsel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan KONI Tangerang Korupsi Tangerang Tangerang Selatan